Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri untuk merencanakan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020.agar dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP Tahun 2020 secara andal
Sri Mulyani mengatakan permintaan itu sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) di kedua perusahaan tersebut.
“Itu dilakukan agar dapat mendukung penyajian investasi permanen pada LKPP Tahun 2020 secara andal,” katanya dalam Raker bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Sri Mulyani menuturkan pemerintah juga menindaklanjuti temuan BPK terkait kewajiban atas program pensiun dan potensi unfunded past service liability pada PT Asabri.
Ia menjelaskan pemerintah akan menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait penyajian kewajiban jangka panjang program pensiun, melakukan review, dan penyesuaian atas penggunaan asumsi serta metode perhitungan aktuaria. Kemudian, pemerintah turut menyempurnakan kebijakan akuntansi pemerintah pusat untuk pengungkapan nilai kewajiban jangka panjang pensiun.
Tak hanya itu, pemerintah juga menindaklanjuti temuan BPK mengenai penatausahaan piutang perpajakan dengan mulai mengimplementasikan revenue accounting system (RAS).
Selanjutnya temuan mengenai penatausahaan aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maka pemerintah akan menyempurnakan peraturan kebijakan, SOP rekonsiliasi serta pelaporan dalam rangka penatausahaan aset KKKS.
“Dari aspek teknologi informasi dengan menyelesaikan interkoneksi sistem pelaporan aset eks KKKS dan melanjutkan inventarisasi dan penilaian aset eks KKKS,” katanya.
Temuan BPK lainnya yaitu mengenai penatausahaan aset eks BLBI maka pemerintah telah melakukan penyelesaian atas sejumlah aset eks BLBI serta pengamanan fisik dan yuridis atas sejumlah aset properti.
Berikutnya temuan mengenai pendanaan pengadaan tanah PSN maka pemerintah akan mencatat pendanaan pengadaan tanah PSN sebagai belanja modal pada kementerian negara atau lembaga terkait.
Untuk 2020 pemerintah telah mengatur mekanisme pencatatan ke belanja modal melalui Perpres 72/2020 tentang Perubahan Atas Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.
Temuan terakhir yakni mengenai penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja maka pemerintah telah melakukan berbagai upaya.
Upaya tersebut antara lain adalah meningkatkan kualitas pelaksanaan negara serta mengoptimalkan peran APIP untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Baca juga: Adu unggul program pensiun Asabri, Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPK pertimbangkan hitung kerugian ekonomi negara dari kasus Jiwasraya
Baca juga: BPK perluas audit investigasi kasus Jiwasraya
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020