• Beranda
  • Berita
  • Polisi bisa tindak tegas pasangan Pilkada pelanggar protokol kesehatan

Polisi bisa tindak tegas pasangan Pilkada pelanggar protokol kesehatan

9 September 2020 16:14 WIB
Polisi bisa tindak tegas pasangan Pilkada pelanggar protokol kesehatan
Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Rachmat Hendrawan. ANTARA/Gunawan Wibisono

... para pasangan calon untuk tidak mengumpulkan massa yang terlalu banyak dalam suatu kegiatan kampanye dan sebagainya...

Kepala Polresta Banjarmasin, Komisaris Besar Polisi Rachmat Hendrawan, menegaskan bahwa para pasangan calon kepala daerah di kota ini harus mematahui protokol kesehatan  saat pelaksanaan Pilkada 2020.

Apabila nanti ada pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada oleh para pasangan calon kepala daerah, kata dia, di Banjarmasin, Kalimantan Tengah, Rabu, maka polisi tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas.

Baca juga: Kemendagri sebut 69 petahana langgar protokol COVID-19, empat patuh

Ia mengingatkan para pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada yang dilalui. "Saya minta para pasangan calon untuk tidak mengumpulkan massa yang terlalu banyak dalam suatu kegiatan kampanye dan sebagainya," ujar dia.

"Mari kita sama-sama menjaga agar tidak ada muncul klaster baru penyebaran Covid-19 pada masa Pilkada ini dan Pilkada 2020 ini bisa bebas dari Covid-19," kata dia, kepada Kantor Berita ANTARA.

Baca juga: KPU larang bakal paslon bawa massa saat penetapan calon dan nomor urut

Untuk diketahui, pasangan calon untuk Pilkada Banjarmasin di antaranya H Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsy, kemudian petahana H Ibnu Sina-H Arifin Noor, H Haris Makkie-Ilham Noor, dan Hj Ananda-H Mushaffa Zakir.

Pilkada, kata dia, memang merupakan pesta demokrasi dan dalam pelaksanaan harus sesuai aturan berlaku, apalagi saat ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. "Apabila ada pertemuan-pertemuan para pasangan calon kepala daerah dengan pendukungnya harus ikuti aturan protokol kesehatan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Kemendagri kaji sanksi tunda pelantikan pelanggar protokol COVID-19

 

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020