• Beranda
  • Berita
  • Pelanggar pemakaian masker di DIY disanksi menyapu hingga "push up"

Pelanggar pemakaian masker di DIY disanksi menyapu hingga "push up"

9 September 2020 17:16 WIB
Pelanggar pemakaian masker di DIY disanksi menyapu hingga "push up"
Pelanggar pemakaian masker di kawasan Pasar Buah Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman diberi sanksi menyapu, menyanyi, hingga "push up" pada Rabu. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker di kawasan Pasar Buah Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman dengan menyapu, menyanyi, dan "push up".

"Yang belum sadar pakai masker dan pakai dengan benar kami kasih pembinaan," kata Kasi Satlinmas Satpol PP DIY Winarsih di sela operasi pemakaian masker di Pasar Gamping, Sleman, Rabu.

Menurut dia, pemberlakuan sanksi sosial itu mengacu Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian COVID-19 yang diteken Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada 4 September 2020.

Baca juga: Satpol PP DIY menindak 5.924 orang pelanggar pemakaian masker

"Yang terjaring (operasi non-yustisi) lebih dari 50 orang pada hari ini," kata dia.

Menurut Winarsih, para pelanggar protokol yang terjaring dalam operasi non-yustisi itu rata-rata berusia 20 sampai 40 tahun. Ada yang sama sekali tidak membawa masker, membawa namun hanya disimpan, dan sebagian lainnya memakai namun hanya sampai di dagu.

"Ada yang pakai masker tapi diletakkan di dagu. Ada juga yang tidak punya masker," kata dia.

Baca juga: Sleman minta semua karyawan instansi menjadi "Duta Masker"

Setelah didata, mereka diberi sanksi mulai dari menyapu, "push up" hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya. setelah menjalani sanksi sosial, warga yang tidak membawa masker kemudian diberi masker oleh petugas.
Pelanggar pemakaian masker di kawasan Pasar Buah Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman diberi sanksi menyapu, menyanyi, hingga "push up" pada Rabu. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)


Salah seorang warga yang mendapat sanksi menyapu di sudut Pasar Gamping, Sugiyanti (45) mengaku telah membawa masker dari rumah. Namun demikian, saat itu masker hanya dipakai sampai di dagu.

Warga Desa Sidoarum, Kecamatan Gamping, Sleman itu menyadari bahwa pemakaian masker penting untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Habis mengantar pesanan bakso di SMP Mataram. Gugup, ternyata ada operasi. Saya kira operasi SIM dan STNK," kata dia.

Baca juga: Sleman tutup sementara dua toko modern langgar aturan darurat COVID-19

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan bersama tim gabungan TNI dan Polri, operasi akan terus digencarkan selama masa tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY yang kembali diperpanjang hingga 30 September 2020. Tujuannya, menurut dia, memberikan pembinaan masyarakat agar memiliki kesadaran melindungi diri serta orang lain dari penularan COVID-19.

Selama Agutus 2020, Satpol PP DIY telah menindak 5.924 orang pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait pemakaian masker.

Selain operasi pemakaian masker, sebagian personel Satpol PP DIY melakukan supervisi di hotel, rumah makan, serta destinasi wisata untuk memastikan protokol kesehatan betul-betul ditegakkan.

"Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan langsung dicabut izinnya," kata Noviar.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020