memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri dijalankan secara ketat dan benar
Kementerian Perindustrian proaktif mengawasi perusahaan pemegang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dalam menjalankan aturan sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
“Kami ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri dijalankan secara ketat dan benar. Sebab, IOMKI menjadi salah satu instrumen dalam memacu produktivitas manufaktur sehingga mendongkrak perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier lewat keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Taufiek menyampaikan hal itu ketika melakukan kunjungan kerja di PT Exedy Manufacturing Indonesia (EMI), Karawang International Industry City (KIIC), Jawa Barat.
Pada kesempatan tersebut, hadir pula Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo. Selain mengunjungi PT EMI, rombongan pun meninjau PT LG Electronics Indonesia di Kawasan Industri Town MM 2100, Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan SE Menperin 8/2020 perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memperoleh IOMKI wajib melaporkan aktivitas kegiatan industrinya secara rutin, termasuk penerapan protokol kesehatannya.
Langkah yang wajib dilakukan perusahaan antara lain melakukan screening awal ke seluruh pekerja (suhu tubuh dan gejala penyakit) pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shift.
Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat, dilarang berkegiatan di perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kebersihan dan kesehatan bagi karyawan.
Selanjutnya, memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terpapar COVID-19, dalam 14 hari terakhir untuk tidak memasuki wilayah pabrik.
Kemudian, memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik, memiliki fasilitas kesehatan, serta sarana untuk menjaga kebersihan.
Kewajiban lainnya bagi perusahaan adalah menyediakan makanan bergizi serta suplemen untuk seluruh karyawan, juga memberikan panduan dan sosialisasi bagi pekerja mengenai perjalanan pergi dan pulang bekerja.
Sementara itu, kewajiban untuk pekerja, antara lain memakai masker sejak ke luar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik. Kemudian, menjaga jarak minimal satu meter dan dilarang berkelompok pada saat jam istirahat, serta wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Baca juga: Menperin: Manufaktur beroperasi saat pandemi terbukti topang ekonomi
Baca juga: Menperin: Industri ambil langkah tepat jika terjadi kasus COVID-19
Baca juga: Kemenperin: 71 perusahaan pengelola kawasan industri ajukan IOMKI
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020