"Hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Manfaatnya tetap sebagaimana biasanya ketika tidak ada relaksasi pembayaran iurannya," kata Menaker Ida dalam acara sosialisasi relaksasi iuran di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta pada Rabu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada Senin (31/8) pekan lalu.
Baca juga: Pemerintah resmi sosialisasikan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK
PP itu membuat terjadinya keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Selain itu, peserta dan pemberi kerja juga dapat melakukan penundaan pembayaran sebagian iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 99 persen dari kewajiban setiap bulan.
Ketentuan relaksasi tersebut dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021.
"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan, " kata Menaker Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa relaksasi iuran tersebut melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja sebelumnya, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.
"Kami menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Agus.
Baca juga: Presiden: Subsidi gaji penghargaan bagi yang taat bayar iuran BPJS
Baca juga: Peserta JKN-KIS bisa manfaatkan cicilan tunggakan iuran melalui BRI
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020