• Beranda
  • Berita
  • Pemkab dan Pemkot Bogor perketat aturan PSBB di perbatasan

Pemkab dan Pemkot Bogor perketat aturan PSBB di perbatasan

9 September 2020 22:21 WIB
Pemkab dan Pemkot Bogor perketat aturan PSBB di perbatasan
Anggota Satpol PP melakukan penertiban di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Humas Pemkab Bogor)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat sepakat memperketat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah-wilayah perbatasan, melalui penertiban bersama.

"Hari ini kita memulai terlebih dahulu, untuk kota mungkin menyusul besok," ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9).

Menurutnya, penertiban akan difokuskan kepada aturan pengenaan masker di tempat umum, dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk patuh protokol kesehatan standar pencegahan virus corona COVID-19.

Baca juga: Bupati Bogor: Sanksi masuk ambulans agar warga jera tak berkerumun

Agus menyebutkan, sedikitnya ada enam titik kecamatan Kabupaten Bogor yang berbatasan dengan Kota Bogor, yaitu Sukaraja, Babakan Madang, Ciawi, Ciomas, Dramaga dan Kemang.

Selain memperketat PSBB di wilayah perbatasan, kerja sama antara dua pemerintah daerah itu juga dijalin dengan saling membuka pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) bagi pasien COVID-19 yang perlu dirujuk dari masing-masing wilayah.

Baca juga: Uang hasil denda PSBB di Kabupaten Bogor tembus Rp245 juta

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat siap menerima rujukan pasien virus corona COVID-19 dari Kota Bogor.

"Di kabupaten lebih banyak untuk tempat tidur dan sebagainya, ketika ada rujukan dari kota kami harus siap untuk menerima rujukan tersebut," ungkapnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020