Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9), mengatakan keringanan iuran tersebut seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19 pada akhir Agustus 2020.
PP ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (COVID-19).
Agus mengatakan PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi enam bulan yaitu periode iuran bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021, kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen. Selanjutnya keringanan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen.
Kebijakan ini pengurangan iuran ini, lanjut Agus, tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.
Tujuan kebijakan ini antara lain mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
"Skema kebijakan ini telah melalui proses pembahasan yang komprehensif, termasuk pengaruhnya terhadap ketahanan dana dan keberlangsungan program jaminan sosial. Ketahanan dana dan program jaminan sosial masih dapat terkelola dengan baik, karena dana jaminan sosial masih memiliki dana cadangan yang mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta selama periode kebijakan relaksasi iuran ini diberikan," kata dia.
Agus menilai momen ini dapat dimanfaatkan oleh para karyawan yang belum terdaftar untuk mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK karena iuran yang sangat terjangkau. Khususnya bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU), yaitu membayar iuran sekitar Rp34 ribu sudah dapat perlindungan sampai enam bulan ke depan.
Agus menegaskan, BPJAMSOSTEK menyambut baik dan siap menjalankan kebijakan pemerintah ini untuk menjaga iklim usaha tetap tumbuh di tengah kondisi pandemi dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Agus Susanto mengatakan, kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.
“Terkait dengan dampak pada kondisi finansial BPJAMSOSTEK, kita bisa juga menyatakan secara internal telah melakukan langkah-langkah efisiensi agar dapat membantu peserta dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi covid, melalui program relaksasi iuran dari Pemerintah”, paparnya.
Agus berharap relaksasi iuran dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK menjadi sangat murah disertai dengan manfaat yang sangat lengkap.
Baca juga: BPJAMSOSTEK terima 89.454 rekening penerima BSU di Sulut
Baca juga: BPJAMSOSTEK kembalikan 1,77 data pekerja calon penerima subsidi upah
Baca juga: Program BSU dorong pengusaha bayar iuran BPJAMSOSTEK yang tertunggak
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020