Harus (disanksi), warga saja disanksi melanggar aturan. Itu harus (disanksi)
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi memanggil Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup setempat yang mengadakan turnamen olahraga di masa pandemi COVID-19.
"Saya akan panggil kasudin-nya, nanti orang-orang yang ikut turnamen disanksi. Tidak boleh ada kegiatan kayak gitu. Warga saja tidak boleh. Apalagi PJLP," kata Irwandi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Irwandi mengingatkan orang-orang yang bekerja di Pemerintah Kota Jakarta Pusat agar menaati protokol kesehatan. Karena itu bagi para pegawai yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan harus diberikan sanksi.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan perlu dilakukan pemanggilan terhadap Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat terkait adanya turnamen olahraga yang digelar di tengah merangkaknya kasus COVID-19 di Ibu Kota.
"Itu ternyata memang tidak ada izinnya. Kalau memang harus ditindaklanjuti ya ditindaklanjuti. Kalau memang harus dikenakan indispliner ya memang perlu diberikan," ujar Iman.
"Harus (disanksi), warga saja disanksi melanggar aturan. Itu harus (disanksi)," kata dia lagi.
Baca juga: Sudin LH Jakpus gelar turnamen olahraga di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Ganjil-genap masih berlaku Kamis ini
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Marsigit membenarkan adanya turnamen olahraga yang digelar para pegawainya di sebuah gedung tertutup di Jalan Zainul Arifin, Gambir, Jakarta Pusat.
"Iya (ada turnamen olahraga), ya cuma buat kita-kita doang. Bukan untuk warga umum," kata Marsigit saat dikonfirmasi, Kamis.
Berdasarkan pantauan di lapangan, para peserta yang hadir dalam turnamen itu ada beberapa yang tidak menggunakan masker.
Turnamen itu diikuti lebih dari 50 orang dan seluruhnya sempat berkerumun.
Turnamen itu akhirnya dibubarkan setelah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) DKI Jakarta Arifin meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih membubarkan kegiatan itu.
Baca juga: Terkait ganjil-genap, Polda Metro tunggu aturan PSBB Total
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020