...penerapan kembali PSBB di DKI Jakarta pekan depan, untuk aktivitas industri tetap mengacu kepada Permenkes 9 Tahun 2020...
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selalu memantau aktivitas industri yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terlebih ketika PSBB kembali diterapkan di ibu kota.
“Dalam pandangan saya, penerapan kembali PSBB di DKI Jakarta pekan depan, untuk aktivitas industri tetap mengacu kepada Permenkes 9 Tahun 2020, dengan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) menjadi dasar untuk beroperasinya industri,” kata Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Berlakukan PSBB Total, DKI akan evaluasi IOMKI perusahaan non esensial
Menperin menyampaikan secara berkala Kemenperin selalu memantau laporan IOMKI dan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan, pemerintah daerah, TNI, dan Polri, untuk mendukung industri dapat bekerja dengan baik dan selalu menaati protokol kesehatan.
Menperin menambahkan sejak awal pihak Kemenperin menekankan agar protokol kesehatan bisa beriringan dengan produktivitas.
Dengan inisiasi kebijakan IOMKI, lanjut Menperin, sektor industri masih dapat beroperasi memenuhi permintaan pasar dan menjaga produktivitasnya.
“Ini merupakan hasil dari koordinasi bersama dengan para stakeholder yang mendukung produktivitas industri. Dalam IOMKI dipersyaratkan penegakan protokol kesehatan, termasuk kewajiban Industri untuk melapor secara rutin,” tukas Menperin.
Baca juga: Cegah COVID-19, Kemenperin awasi pemegang izin kegiatan industri
Baca juga: Menperin: Manufaktur beroperasi saat pandemi terbukti topang ekonomi
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020