Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengusulkan agar penerapan kebijakan PSBB total di DKI Jakarta dapat dikecualikan untuk sektor usaha yang telah mampu melakukan protokol kesehatan dengan baik.Apakah Kadin bisa mengusulkan pada Pemprov yang melakukan PSBB memberi pengecualian kepada industri manufaktur atau sektor usaha yang mampu melakukan langkah-langkah protokol kesehatan
“Apakah Kadin bisa mengusulkan pada Pemprov yang melakukan PSBB memberi pengecualian kepada industri manufaktur atau sektor usaha yang mampu melakukan langkah-langkah protokol kesehatan,” kata Wamenlu dalam Rakornas Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis.
Mahendra mencontohkan sektor usaha yang dinilai telah mampu menerapkan protokol kesehatan adalah perusahaan yang menyediakan transportasi khusus bagi pegawainya sehingga mereka tidak perlu menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Menperin: Aktivitas industri selalu dipantau, terlebih saat PSBB DKI
“Mereka telah mampu menerapkan standar kesehatan tinggi seperti mengatur transportasi pekerja sendiri atau mengharuskan pekerjanya tidak boleh menggunakan transportasi umum,” ujar Wamenlu.
Mahendra menyatakan hal itu perlu dilakukan karena jika PSBB total diberlakukan secara merata maka banyak usaha yang tidak bisa bertahan karena pandemi COVID-19 diprediksikan berlangsung lama.
“Saya khawatir kalau dipukul rata seperti ini tidak realistis kita berpandangan pandemi akan selesai dalam jangka pendek maka tidak ada yang tahan,” tegas Wamenlu.
Baca juga: Menko Airlangga ungkap permintaannya pada Anies terkait PSBB total
Tak hanya itu Mahendra juga meminta kepada Kadin Indonesia agar dapat bekerja sama dengan lembaga lain untuk membuat daftar usaha-usaha yang dapat dikecualikan dari penerapan PSBB total.
“Di push saja ke pemprov dilakukan pengecualian, sekaligus jadi benchmark lain ikut menjadikan itu standar baur. Jika tidak, saya khawatir terhadap kesinambungan kita pada jangka menengah dan jangka panjang,” jelas Wamenlu.
Baca juga: Berlakukan PSBB Total, DKI akan evaluasi IOMKI perusahaan non esensial
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020