Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menargetkan verifikasi kelayakan operasional 162 hotel dan restoran di DIY rampung hingga akhir September 2020.Mengapa kami menekankan dari 400 (hotel dan restoran) baru 162 karena protokol kesehatan harus mutlak dilaksanakan dahulu. Kalau belum siap jangan dibuka.
Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono di Yogyakarta, Kamis, mengatakan 162 dari sekitar 400 hotel dan restoran di DIY telah beroperasi kembali meski belum seluruhnya terverifikasi.
"Mengapa kami menekankan dari 400 (hotel dan restoran) baru 162 karena protokol kesehatan harus mutlak dilaksanakan dahulu. Kalau belum siap jangan dibuka," kata dia.
Baca juga: PHRI-INACA kerja sama untuk pulihkan sektor pariwisata
Dengan upaya kehati-hatian itu, dia berharap di DIY tidak muncul klaster penularan COVID-19 di sektor perhotelan dan restoran. "Kami komitmennya jangan sampai klaster baru di perhotelan dan restoran itu ada," kata dia.
Menurut Deddy, verifikasi yang dilakukan bersama gugus tugas penanganan COVID-19 beserta dinas pariwisata kabupaten/kota itu dibutuhkan untuk memastikan komitmen pengelola hotel dan restoran terhadap pencegahan penularan COVID-19.
Setelah terverifikasi, PHRI DIY akan memberikan surat rekomendasi dan stiker sebagai jaminan kelayakan hotel.
Baca juga: PHRI: Okupansi hotel di Banyuwangi sudah capai 90 persen
Hingga saat ini, ia mencatat dari 162 hotel dan restoran yang telah beroperasi, sebanyak 30 di Kota Yogyakarta sudah melakukan verifikasi dan 15 di antaranya telah mendapat surat rekomendasi. Kemudian 9 di Bantul dan 15 di Gunung Kidul.
"Yang Sleman sekarang baru proses verifikasi, kecuali Royal Ambarrukmo sudah mendapatkan surat rekomendasi," kata dia.
Ketua Satgas COVID-19 BPD PHRI DIY Heryadi Bai'in berharap seluruh hotel yang beroperasi di DIY memiliki surat rekomendasi untuk meyakinkan tamu atau pengunjung bahwa restoran dan hotel yang disinggahi komitmen menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: PHRI DIY tegaskan tolak tamu tak patuhi protokol kesehatan
Meski demikian, kata Bai'in, apabila suatu saat ada salah satu ketentuan prosedur standar operasi (SOP) yang dilanggar, PHRI akan langsung menarik kembali surat rekomendasi itu.
"Kami akan menarik kembali. Kami akan melakukan pembinaan sehingga protokol bisa dijalankan," kata dia.
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020