• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPN koreksi nilai tukar petani dan nelayan pada RAPBN 2021

Menteri PPN koreksi nilai tukar petani dan nelayan pada RAPBN 2021

11 September 2020 12:02 WIB
Menteri PPN koreksi nilai tukar petani dan nelayan pada RAPBN 2021
Dokumentasi - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras/pri.

Yang diusulkan pemerintah Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan antara 102 sampai 104, jadi bukan dengan satu angka

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas) Suharso Monoarfa sempat mengajukan koreksi Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) menjadi antara 102 sampai 104 dalam postur sementara Rancangan APBN 2021.

“Yang diusulkan pemerintah Nilai Tukar Petani dan Nilai Tukar Nelayan antara 102 sampai 104, jadi bukan dengan satu angka,” katanya dalam rapat kerja pemerintah dan Bank Indonesia bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, besaran NTP dan NTN itu sudah diselesaikan bersama dengan Komisi XI DPR RI.

Baca juga: BPS: Nilai Tukar Petani Agustus 2020 naik 0,56 persen

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan postur sementara RAPBN 2021 dari hasil pembahasan RAPBN 2021 di Panja A yakni untuk NTP sebesar 102 dan NTN sebesar 104 yang masuk dalam sasaran dan indikator pembangunan.

Terkait dengan koreksi itu, Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie OFP sempat memberikan opsi kepada Menteri PPN bahwa apabila NTP berada dalam batas atas 104, maka wakil rakyat itu akan menyetujuinya.

“Kalau Bapak (Menteri PPN) mengusulkan (NTP) 104, kami setuju,” ucapnya.
Namun Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa NTP sebesar 102 dan NTN sebesar 104 sudah disepakati sesuai dengan hasil pembahasan RAPBN 2021 di Panja A.

“Nilai tukar petani (NTP) 102, NTN-nya 104, terima kasih kami sudah diingatkan dan itu sudah menjadi kesepakatan kami juga di Panja A,” katanya.

Baca juga: BPS: perlu langkah agar nilai tukar petani berada di titik impas

Baca juga: Menteri ESDM usulkan asumsi makro migas kepada DPR, ini detailnya

Berdasarkan hasil pembahasan RAPBN 2021 di Panja A, Banggar DPR RI kemudian menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dan parameter migas 2021, termasuk NTP 102 dan NTN 104.

Adapun asumsi makro lain yang disetujui dalam postur sementara RAPBN 2021 adalah pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah 14.600, tingkat bunga SBN 10 tahun 7,29 persen.

Kemudian harga minyak mentah Indonesia 45 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 705 ribu barel, lifting gas bumi 1.007 ribu barel setara minyak per hari.

Selanjutnya sasaran dan indikator pembangunan yakni tingkat pengangguran terbuka 7,7-9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2-9,7 persen, gini rasio indeks 0,377-0,379, indeks pembangunan manusia 72,78-72,95.

Baca juga: Peneliti: Pandemi COVID-19 semakin turunkan nilai tukar petani
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020