"KPK hendaknya mendalami aktivitas PSM dan ADK dalam rencana pengurusan fatwa dengan diduga sering menyebut istilah "Bapakmu" dan "Bapakku". KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM, ADK, dan DST dalam rencana pengurusan fatwa, yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK gelar perkara kasus Djoko Tjandra dengan Kejagung
MAKI, Jumat menyampaikan materi kepada KPK guna dijadikan bahan pendalaman dalam gelar perkara dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST).
"KPK hendaknya juga mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK, intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," kata Boyamin.
KPK, lanjut dia, hendaknya juga mendalami peran Pinangki untuk melancarkan rencana transaksi perusahaan "power plant" dengan Djoko Tjandra diduga melibatkan orang berinisial PG yang hingga saat ini belum didalami oleh penyidik Kejagung.
Baca juga: KPK undang Polri-Kejagung gelar perkara kasus Djoko Tjandra Jumat
Kemudian, MAKI juga meminta KPK mendalami dan mempertanyakan alasan penyidik Bareskrim Polri dan/atau penyidik Kejagung belum mendalami dugaan peran oknum di Ditjen Imigrasi Kemenkumham dalam menerbitkan paspor Djoko Tjandra pada 23 Juni 2020.
"Padahal diperkirakan dua minggu sebelumnya, Kejagung telah berkirim surat kepada Ditjen Imigrasi untuk tetap dilakukan cekal terhadap DST sehingga penerbitan paspor DST bermasalah. Penerbitan paspor tidak semata-mata oleh petugas pelayanan karena semestinya terdapat tahap wawancara dan semestinya terdapat otorisasi dari pejabat di atas petugas pelayanan," tuturnya.
Baca juga: Ekspose kasus DST bersama Polri, KPK ingin dapatkan gambaran utuh
Baca juga: Penyidik Bareskrim hadiri ekspose kasus Djoko Tjandra di KPK
Baca juga: Kabareskrim sebut Dirtipidkor dan tim bakal hadiri ekspos di KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020