• Beranda
  • Berita
  • Polrestro Jaksel tangkap tiga polisi gadungan pelaku pencurian

Polrestro Jaksel tangkap tiga polisi gadungan pelaku pencurian

11 September 2020 15:36 WIB
Polrestro Jaksel tangkap tiga polisi gadungan pelaku pencurian
Tiga tersangka pencurian dengan pemerasan modus polisi gadungan ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

penangkapan ketiga pelaku R, J, dan OM berawal dari laporan warga ke Polsek Pasar Minggu yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemerasan

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku kejahatan pencurian dengan pemerasan bermodus polisi gadungan yang sudah beraksi belasan kali  di sejumlah wilayah Jakarta dan Bekasi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan satu di antara ketiga pelaku merupakan residivis dengan perkara yang sama.

"Kasus ini menarik, kejadian Pasal 365 dan 368 yakni pencurian dengan pemerasan yang dilakukan polisi gadungan, ada tiga tersangka yang kita amankan," kata Kombes Budi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Polisi tangkap PNS gadungan pelaku penipuan puluhan juta rupiah

Budi mengatakan penangkapan ketiga pelaku R, J, dan OM berawal dari laporan warga ke Polsek Pasar Minggu yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemerasan.

Total ada lima korban yang melapor. Kronologisnya, saat korban melintas di kawasan Pasar Minggu arah Ragunan tiba-tiba distop oleh ketiga pelaku.

Para pelaku saat itu menggunakan kendaraan minibus, menghadang para kendaraan korban di pinggir jalan, meminta korban menghentikan kendaraan bermotor dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang bukti tindak kejahatan.

Baca juga: Polisi tangkap polisi gadungan menipu korban Rp1,3 miliar

"Pelaku R memakai seragam polisi menggunakan senjata laras panjang tapi ini 'air softgun', lalu bilang ke korban motornya diambil karena barang bukti tindak pidana," kata Budi meniru perkataan pelaku.

Setelah itu, korban beserta barang buktinya dibawa oleh pelaku, termasuk juga mengambil telepon genggam, dengan alasan dilakukan pemeriksaan.

Para korban lalu dibawa naik menggunakan mobil, dua pelaku membawa motor korban. Lalu, para korban diturunkan di Mapolsek Pasar Minggu.

"Kepada korban pelaku mengatakan  untuk mengecek perkaranya di Polsek Pasar Minggu," kata Budi.

Baca juga: Pengaku polisi-wartawan di Jakarta Barat diringkus

Para korban yang kebingungan lantas melakukan pengecekan di Polsek Pasar Minggu, namun setelah ditelusuri perkara yang dimaksudkan pelaku tidak tercatat.

Hingga akhinya polisi mengarahkan para korban untuk membuat laporan di Mapolsek Pasar Minggu.

Tim Reskrim Polsek Pasar Minggu lalu melaporkan modus kejahatan yang dialami para korban hingga akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku hingga berhasil ditangkap di wilayah Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Menurut Budi, pelaku berinisial R merupakan residivis dengan perkara yang sama dan mendapatkan asimilasi pada awal pandemi COVID-19.

"Setelah bebas beberapa bulan lalu, pelaku kembali melakukan tindak kejahatan dengan modus yang sama," katanya.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, pelaku sudah beraksi sebanyak 11 kali, lalu sembilan kali di wilayah Jakarta Pusat dan Kota Bekasi. Pelaku mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korbanya.

Dalam aksinya pelaku R menggunakan seragam polisi berwarna cokelat lengkap dengan rompi yang biasa digunakan tim Buser saat melakukan penindakan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil kejahatan, yakni 11 unit ponsel, satu sepeda motor dengan nomor polisi B 6872 VRE berikut STNK pemiliknya dan satu SIM C atas nama korban Achmad Khildane Hidayat.

Adapun barang bukti alat kejahatan yang digunakan pelaku, satu buah senjata replika jenis laras SS1 warna hitam, satu setel pakaian dinas luar (PDL) Polri dengan papa nama atas nama Bagja, berikut PDLT Polri dan rompi.

Satu unit HT warna hitam, satu buah rompi warna hijau terdapat lambang korplantas Polri, satu mobil minibus Ertiga dengan nomor polisi B 2002 STQ dan satu unit sepeda motor vario warna hitam dengan nomor polisi B 4483 BHX.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 dan 368 dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020