Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa berkasnya diterima dari penyidik kepolisian untuk diteliti oleh jaksa bidang pidana umum.
"Baru hari ini kami terima berkasnya. Sesuai aturan, jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkasnya," kata Yusuf.
Namun Yusuf memastikan, penelitian berkasnya akan segera diselesaikan. Karena Yusuf melihat kasus ini cukup menyedot perhatian masyarakat sehingga penanganannnya menjadi atensi kejaksaan.
"Kami upayakan secepatnya. Kami pastikan sebelum 14 hari hasil penelitian berkasnya sudah ada," ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa berkasnya dilimpahkan karena seluruh materi pemberkasannya telah rampung.
Mulai dari keterangan para saksi, tersangka, barang bukti dan juga keterangan dari ahli forensik terkait hasil autopsi jasad LNS, Kadek Adi memastikan semuanya sudah jelas dalam berkas.
Karenanya, berkas dilimpahkan penyidik dengan melihat unsur perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada tersangka R.
"Karena penyidik melihat alat bukti terkait unsur perbuatan melawan hukumnya sudah lengkap, makanya kita limpahkan," kata Kadek Adi.
Sebagai tersangka, R disangkakan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Penyidik belum butuh pendapat psikolog terkait kasus pembunuhan LNS
Baca juga: Polisi: Belum ada fakta baru dari rekonstruksi pembunuhan LNS
Baca juga: Polisi ungkap temuan baru dokter forensik terkait kasus kematian LNS
Baca juga: Polresta Mataram gelar rekonstruksi pembunuhan LNS
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020