Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan ada mekanisme dan tahapan yang harus dilaksanakan oleh penyidik sebelum penetapan tersangka.
"Belum. Mekanismenya kan kita lakukan dulu pemeriksaan semua saksi-saksi mulai dari saksi terlapor, saksi yang menguatkan, saksi ahli dan barang bukti yang lain yang harus kita telaah semua," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Jumat.
Setelah semuanya terpenuhi, polisi kemudian akan melakukan gelar perkara untuk menganalisis keterpenuhan unsur pidana untuk penetapan tersangka.
"Setelah itu kita gelar perkara semuanya untuk dianalisa. Apakah dari situ akan naik ke tingkat penyidikan untuk ditetapkan jadi tersangka atau tidak, setelah itu kita akan menunggu dari hasil gelar perkara. Kita harus gelar perkara dulu apakah memenuhi unsur-unsur," katanya.
Anji telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan penyebaran berita bohong obat COVID-19 melalui kanal Dunia Manji di YouTube.
Sedangkan Hadi Pranoto sempat dua kali mangkir dari panggilan petugas dengan alasan kesehatan namun akhirnya datang dan memenuhi panggilan petugas.
Baca juga: Pemeriksaan terhadap Hadi Pranoto belum selesai
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa saksi ahli terkait dugaan hoaks obat COVID-19
Meski demikian, pemeriksaan terhadap Hadi terpaksa dihentikan di tengah jalan karena yang bersangkutan merasa kurang sehat saat diperiksa.
Penyidik kepolisian akhirnya menunda pemeriksaan, namun belum mengumumkan kapan Hadi harus hadir kembali untuk diperiksa.
Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, selaku pelapor menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.
Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19.
Selain itu, ada pernyataan lainnya Hadi yang dinilai menuai polemik, yakni soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19.
Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10 hingga Rp20 ribu menggunakan teknologi digital.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020