"Banyak hal masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara ini untuk menjawab keraguan-keraguan dari sementara pihak kalau kita bisa mencoba untuk mensinergikan penanganan perkara ini dengan baik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono usai gelar perkara tersebut.
Namun, ia enggan mengungkapkan lebih jauh masukan-masukan apa yang diterima lembaganya tersebut dalam penanganan kasus Djoko Tjandra.
"Kejaksaan telah mencatat beberapa hal, masukan dari KPK tentu menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara itu. Saya tidak menyampaikan apa materinya karena itu nanti tunggu di pengadilan," ujar Ali.
Sementara dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan gelar perkara tersebut sebagai salah satu tugas KPK dalam melakukan supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra.
"Supervisi itu maksudnya dalam rangka untuk mengakselerasi percepatan. Yang kedua penentuan kepada siapa saja yang ditersangkakan, termasuk itu di dalamnya. Sejauh ini ada dua area, yang di Mabes itu bicara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan "red notice". Sementara di Kejaksaan Agung berkaitan masalah penerbitan fatwa," tuturnya.
Baca juga: Belum lengkap, Kejagung kembalikan berkas perkara Djoko Tjandra
Diketahui dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Sebelumnya pada Jumat pagi, KPK juga melakukan gelar perkara kasus tersebut dengan Bareskrim Polri.
"Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau klaster. Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat Kepolisian, ini tujuannya apa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai gelar perkara dengan Bareskrim tersebut.
Ia menyatakan lembaganya tidak ingin melihat kasus Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung itu berdiri sendiri-sendiri.
"Itu garis tujuan besarnya yang ingin kami gambarkan, kami tidak ingin melihat perkata itu berdiri sendiri-sendiri, seolah-olah Djoko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di Kejaksaan. Ini sebetulnya tujuan dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK," ujar Alex.
Baca juga: Penyidik Bareskrim hadiri ekspose kasus Djoko Tjandra di KPK
Baca juga: Ekspose kasus DST bersama Polri, KPK ingin dapatkan gambaran utuh
Baca juga: KPK gelar perkara kasus Djoko Tjandra dengan Kejagung
Baca juga: KPK diminta dalami istilah dan inisial nama dalam kasus Djoko Tjandra
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020