• Beranda
  • Berita
  • Kejagung: Banyak masukan dari KPK soal penanganan kasus Djoko Tjandra

Kejagung: Banyak masukan dari KPK soal penanganan kasus Djoko Tjandra

11 September 2020 18:32 WIB
Kejagung: Banyak masukan dari KPK soal penanganan kasus Djoko Tjandra
Dari kiri-kanan. Jampidsus Kejagung Ali Mukartono, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/9/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima banyak masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam gelar perkara kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

"Banyak hal masukan dari KPK dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara ini untuk menjawab keraguan-keraguan dari sementara pihak kalau kita bisa mencoba untuk mensinergikan penanganan perkara ini dengan baik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono usai gelar perkara tersebut.

Namun, ia enggan mengungkapkan lebih jauh masukan-masukan apa yang diterima lembaganya tersebut dalam penanganan kasus Djoko Tjandra.

"Kejaksaan telah mencatat beberapa hal, masukan dari KPK tentu menjadi catatan tersendiri dalam rangka penyempurnaan penanganan perkara itu. Saya tidak menyampaikan apa materinya karena itu nanti tunggu di pengadilan," ujar Ali.

Sementara dalam kesempatan sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan gelar perkara tersebut sebagai salah satu tugas KPK dalam melakukan supervisi penanganan kasus Djoko Tjandra.

"Supervisi itu maksudnya dalam rangka untuk mengakselerasi percepatan. Yang kedua penentuan kepada siapa saja yang ditersangkakan, termasuk itu di dalamnya. Sejauh ini ada dua area, yang di Mabes itu bicara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan "red notice". Sementara di Kejaksaan Agung berkaitan masalah penerbitan fatwa," tuturnya.

Baca juga: Belum lengkap, Kejagung kembalikan berkas perkara Djoko Tjandra

Diketahui dalam pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.

Sebelumnya pada Jumat pagi, KPK juga melakukan gelar perkara kasus tersebut dengan Bareskrim Polri.

"Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau klaster. Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat Kepolisian, ini tujuannya apa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai gelar perkara dengan Bareskrim tersebut.

Ia menyatakan lembaganya tidak ingin melihat kasus Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung itu berdiri sendiri-sendiri.

"Itu garis tujuan besarnya yang ingin kami gambarkan, kami tidak ingin melihat perkata itu berdiri sendiri-sendiri, seolah-olah Djoko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di Kejaksaan. Ini sebetulnya tujuan dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK," ujar Alex.

Baca juga: Penyidik Bareskrim hadiri ekspose kasus Djoko Tjandra di KPK

Baca juga: Ekspose kasus DST bersama Polri, KPK ingin dapatkan gambaran utuh

Baca juga: KPK gelar perkara kasus Djoko Tjandra dengan Kejagung

Baca juga: KPK diminta dalami istilah dan inisial nama dalam kasus Djoko Tjandra

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020