Lembaga Demografi Universitas Indonesia menilai bahwa RUU Cipta Kerja dapat mengantisipasi bonus demografi Indonesia pada tahun 2020-2030 sehingga tidak menjadi ancaman bagi perekonomian nasional.
"Kita akan mempunyai penduduk produktif yang banyak. Ini harus terserap lapangan pekerjaannya. Kalau tidak ini akan menjadi bencana demografi dan mengancam ekonomi. Kita harapkan omnibus law bisa antisipasi itu semua," ujar Kepala Lembaga Demografi Universitas Indonesia Turro S. Wongkaren di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, jika aturan ketenagakerjaan tidak dilakukan perbaikan, maka Indonesia tidak akan mampu menyiapkan lapangan pekerjaan yang mencukupi untuk penduduk produktif.
Baca juga: Indonesia miliki peluang maju saat pandemi dengan bonus demografi
Ia memaparkan, angkatan kerja pada Februari 2020 sebanyak 138 juta pekerja, sekitar 132 juta pekerja, dan menganggur sebanyak 6 juta. Dan setiap tahunnya, sekitar 2,7 juta orang yang masuk angkatan kerja.
"Jadi bayangkan begitu banyak orang Indonesia yang memerlukan pekerjaan. Angka-angka itu, sebelum kita mengalami masa COVID-19 yang telah membuat banyak orang kehilangan pekerjaan," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini UU Ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003. Namun, Undang-undang itu dinilai sudah tidak relevan pada saat ini.
"Bayangkan, kondisi 17 tahun yang lalu itu sangat berbeda dengan kondisi sekarang. Diperlukan evaluasi dan juga perbaikan UU yang tujuannya adalah kesejahteraan penduduk yang berkesinambungan," katanya.
Baca juga: Pendidikan vokasi berperan penting kembangkan SDM, sebut Presiden
"Apa yang perlu dilakukan? Kita perlu membuat manajemen ketenagakerjaan Indonesia. RUU Cipta kerja diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru agar dapat memanfaatkan bonus demografi dengan baik," ujar Turro.
Ia mengemukakan bonus demografi pada dasarnya adalah suplai tenaga kerja yang lebih banyak dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Untuk itu, lanjut dia, perlu aturan yang melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia agar tidak merugikan berbagai pihak yaitu tenaga kerja dan perusahaan yang bersangkutan
"Kalau bonus demografi tidak dimanfaatkan dengan benar dan tidak diimbangi dengan sisi demand maka yang terjadi mungkin bisa terjadi disaster ekonomi," katanya.
Turro juga mengatakan, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga perlu menjadi bagian dari UU Cipta Kerja untuk memperluas kesempatan kerja bila Indonesia ingin memanfaatkan bonus demografi.
"Kenapa UMKM? Menurut sensus ekonomi 2016 sekitar 95-98 persen usaha di Indonesia adalah UMKM. UMKM diperbaiki sehingga mereka bisa menyerap tenaga kerja," katanya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020