Jika tidak dibebaskan, para TKI tersebut akan menjadi target pemberi kredit atau hutang yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyebut ada pihak yang melakukan 'psywar' atau perang psikologis akibat keputusan pemerintah membebaskan biaya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk sepuluh sektor pekerjaan.
Kepala BP2MI menyebut sebelumnya muncul kabar bahwa Taiwan menolak dibebani biaya penempatan PMI di wilayah kepulauan itu, tapi pihak kamar dagang Taiwan yaitu Taipei Economic and Trade Office (TETO), yang merupakan perwakilan Taiwan karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan wilayah itu, telah membantah kabar tersebut.
“Ini adalah psywar yang diberikan kepada negara kita, kepada BP2MI. Saya ingin nyatakan tegas bahwa pembebasan biaya penempatan untuk 10 sektor pekerjaan, termasuk di dalamnya pekerja rumah tangga, perawat lansia, dan juga para ABK laut lepas, merekalah yang rentan selama ini dengan segala bentuk eksploitasi,” kata Benny dalam konferensi pers virtual BP2MI yang dipantau dari Jakarta pada Jumat.
Baca juga: BP2MI: Pembebasan biaya penempatan pekerja migran mandat undang-undang
Jika tidak dibebaskan, para tenaga kerja Indonesia (TKI) tersebut akan menjadi target pemberi kredit atau hutang yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi untuk membantu menutupi biaya penempatan para calon pekerja itu di luar negeri.
Konsekuensi dari hal tersebut adalah para PMI tidak akan dapat menerima gaji mereka selama selang waktu tertentu karena langsung dipotong untuk melunasi biaya penempatan.
Benny menegaskan pembebasan biaya penempatan sesuai Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia itu adalah bentuk kehadiran negara melindungi warganya.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
Baca juga: BP2MI gagalkan pengiriman TKI ilegal ke Kamboja via Kualanamu
PMI juga tidak dapat dikenai biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negara tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi.
Sektor pekerjaan yang dibebaskan antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak, supir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas ladang/perkebunan, awak kapal perikanan migran.
Reaksi atas pembebasan biaya yang sesuai mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia itu, menurut Benny, adalah bukti bahwa PMI dibutuhkan karena memiliki keunggulan dibandingkan pekerja dari negara lain.
“Ini psywar yang tidak boleh membuat kita takut dengan sekelompok orang yang menyebarkan isu seolah Taiwan menolak dan itu sudah dikonter oleh TETO, perwakilan Taiwan yang ada di Indonesia,” tegas Benny.
Pemerintah Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan sehingga hubungan ketenagakerjaan masuk dalam ranah antar-bisnis.
Baca juga: BP2MI berikan santunan untuk pekerja migran di UEA? Ini faktanya
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020