Ormas Forum Indonesia Bersatu (FIB) mendesak Polri segera menahan tersangka Tommy Sumardi yang terlibat dalam kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi, sedangkan Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Kami minta Polri untuk menahan Tommy Sumardi," kata Koordinator FIB Lisman Hasibuan saat berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Lisman mengatakan bahwa Polri harus bertindak tegas sekaligus berani menahan tersangka Tommy Sumardi.
Lisman menyebutkan FIB mewakili beberapa elemen masyarakat yang mengkritik langkah penyidik kepolisian yang tidak menahan Tommy.
"Karena kami lihat bahwa Tommy Sumardi atau TS sering menjual nama petinggi-petinggi Polri yang dalam hal ini untuk meloloskan niat kejahatan mafia-mafia yang selama ini dikerjakan, termasuk berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra," ujar Lisman.
Baca juga: Ormas pemuda minta Polri tahan Tommy Sumardi terkait kasus Djoko
Baca juga: Bareskrim periksa tersangka Tommy Sumardi hampir 12 jam
Lisman menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan kembali kritikan jika penyidik Polri tidak menahan Tommy Sumardi terkait dengan kasus Djoko Tjandra.
"Kami akan kembali melaksanakan aksi yang lebih besar lagi. Tersangka lain 'kan sudah pada ditahan. Kenapa TS masih bebas walaupun hari ini dia sudah tersangka? Itu 'kan sesuatu yang tidak adil," tutur Lisman.
Dalam perkara dugaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Keempat tersangka tersebut, yakni Djoko Tjandra, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap, sedangkan Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Namun, hingga saat ini Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi masih bebas karena Polri belum menahan keduanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020