Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menyatakan warga di daerah tersebut kurang antusias untuk berpartisipasi dalam kegiatan penelitian administrasi pasangan bakal pasangan calon kepala daerah di kabupaten itu.Antusias warga rendah dalam pemeriksaan/penelitian administrasi bakal calon kepala daerah
"Antusias warga rendah dalam pemeriksaan/penelitian administrasi bakal calon kepala daerah," ucap Ketua KPU Sigi, Hairil, di Sigi, Sabtu, terkait dengan partisipasi masyarakat dalam penelitian administrasi bakal calon kepala daerah.
Baca juga: Kemendagri pantau sosialisasi PKPU Protkes COVID Pilkada di 270 daerah
Baca juga: Pengamat: Pilkada harus jual program bukan saling menjatuhkan
Menurut Hairil, pihak KPU Sigi telah mengeluarkan pengumuman Nomor 364/PL.02.2-PU/7210/KPU-KAB/IX/2020 tanggal 5 September 2020 Tentang Pengumuman Hasil Dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi Tahun 2020 melalui Pengumuman di media elektronik dan laman website KPU Sigi http://kab-sigi.kpu.go.id, serta melalui laman http://www.facebook.com/ppidkpu.kabupatensigi.
Dalam hal itu, tanggapan dan masukan masyarakat wajib dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas, dan melampirkan foto copi kartu tanda penduduk elektronik, serta tanggapan dan masukan dimasukkan paling lambat sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan yaitu tanggal 8 September 2020 melalui http://bit.ly/kpu-tanggapan-masyarakat.
Hairil mengaku tidak mengetahui pasti apa penyebab, sehingga warga kurang antusias berpartisipasi. Padahal, akses telah diberikan oleh KPU Sigi.
"Saya juga tidak tahu, pandangan saya mungkin karena para bapaslon yang ada juga merupakan peserta pemilihan di 2015," ungkap dia.
Sejak dibukanya pendaftaran pada tanggal 4 - 6 September 2020, Hairil mengutarakan, sudah ada dua pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar.
Mereka ialah, Husen Habibu berpasangan dengan petahana wakil bupati Sigi Paulina, dan pasangan petahana Bupati Sigi Mohammad Irwan Lapatta dan Samuel Y Pongi.
Oleh KPU Sigi, dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang diajukan oleh dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Sigi tersebut sudah diberikan status diterima. Dan dilakukan penelitian terhahap dokumen yang diajukan sejak tanggal 6 - 12 September 2020.
Baca juga: Pemprov Babel minta paslon kampanyekan protokol kesehatan COVID-19
Baca juga: Analis sebut kekuatan parpol tak selalu linier dengan perolehan suara
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020