• Beranda
  • Berita
  • Tempat tidur ICU ditambah, okupansi jadi 78 persen

Tempat tidur ICU ditambah, okupansi jadi 78 persen

12 September 2020 22:36 WIB
Tempat tidur ICU ditambah, okupansi jadi 78 persen
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12-9-2020). ANTARA/Ricky Prayoga
Tempat tidur pada unit perawatan intensif (ICU) di rumah sakit khusus paparan COVID-19 ditambah oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga okupansi (keterpakaiannya) kini menjadi 78 persen.

"Saat ini, 12 September 2020, untuk ICU ada 583 tempat tidur dan terisi 78 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Sabtu.

Dari angka yang diungkapkan oleh Widyastuti, tempat tidur ICU sejumlah 583 unit tersebut mengalami kenaikan sejak 6 September 2020 yang jumlahnya saat itu sejumlah 483 unit tempat tidur ICU.

Baca juga: Tingkat okupansi tempat tidur ICU COVID-19 Jakarta capai 71 persen

Pada tanggal 6 September 2020, dari 483 unit tempat tidur di ruang ICU untuk pasien COVID-19, terisi 83 persen sehingga menyisakan sekitar 83 unit di 67 rumah sakit rujukan untuk penanganan paparan dari COVID-19.

Sementara itu, untuk tempat tidur isolasi bagi pasien COVID-19 di rumah sakit, Widyastuti menyebut saat ini berjumlah 4.155 unit, bertambah dari sebelumnya 4.053 tempat tidur.

"Terisinya tetap 77 persen karena (kasus) 'kan nambah-nambah terus," ucap Widyastuti.

Angka tempat tidur isolasi ini berbeda dengan yang diunggah oleh akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta pada hari Selasa sekitar pukul 19.00 WIB yang menyebutkan bahwa tempat tidur untuk ruang isolasi per tanggal 6 September 2020 sebanyak 4.456 tempat tidur dengan keterisian sebanyak 77 persen.

Untuk menambah kapasitas tempat tidur baik isolasi ataupun ICU dan mengantisipasi tidak tertampungnya pasien COVID-19, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) dikhususkan untuk melayani pasien COVID-19 mulai 4 September 2020, melalui SK Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan COVID-19.

RSUD khusus COVID-19 ini diharuskan memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non-COVID-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non-COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Okupansi tempat tidur isolasi COVID-19 naik 11 persen

RSUD COVID-19 tersebut diharuskan menerapkan standar pelayanan COVID-19 dan menggunakan seluruh area rumah sakit untuk itu hingga meningkatkan kapasitas sumber daya yang diperlukan, seperti sarana dan prasarana, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai, dan sumber daya kesehatan lainnya.

Adapun daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien COVID-19 adalah:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat;
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur;
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan;
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat;
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat;
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara;
8. RSUD Pademangan, Jakarta Utara;
9. RSUD Kalideres, Jakarta Barat;
10. RSUD Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
11. RSUD Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
12. RSUD Jati Padang, Jakarta Selatan;
13. RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020