• Beranda
  • Berita
  • Mahfud: Polisi akan tindak pelanggar protokol kesehatan

Mahfud: Polisi akan tindak pelanggar protokol kesehatan

13 September 2020 00:08 WIB
Mahfud: Polisi akan tindak pelanggar protokol kesehatan
Tangkapan layar Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara Webinar Nasional "Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun PenangananCOVID-19 di Indonesia" secara virtual di Jakarta, Sabtu (12-9-2020). ANTARA/Syaiful Hakim

Penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker, melainkan melawan petugas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan aparat kepolisian akan menindak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tegas.
 
"Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi menggunakan KUHP," kata Mahfud saat menjadi pembicara Webinar Nasional "Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia" secara virtual di Jakarta, Sabtu (12/9) malam.

Baca juga: Ketua Satgas COVID-19: PSBB DKI Jakarta diumumkan besok

Ia lantas menekankan, "Pokoknya sekarang polisi diberi tugas. Saya sudah memberi tugas sebagai Menko Polhukam tertibkan itu. Kalau ada yang melawan akan ditangkap."
 
Kendati demikian, lanjut dai, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan karena tidak memakai masker, melainkan melawan petugas ketika disuruh menggunakan masker.
 
"Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran COVID-19," kata Mahfud menegaskan.
 
Dalam UU Kesehatan, kata Mahfud, juga mengatur bahwa bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.
 
"Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat," kata Mahfud.

Baca juga: DKI tiadakan 10 kawasan pesepeda lima wilayah per 13 September 2020
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan bahwa pemerintah sengaja tidak mengeluarkan perppu dalam menegakkan protokol kesehatan mengingat penerbitan perppu membutuhkan waktu relatif lama.
 
"Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," ujarnya.
 
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan, mulai dari mengedukasi masyarakat hingga sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
 
"Kegiatan itu masih sering kita lakukan," kata Gatot.
 
Saat ini, lanjut dia, Polri bersama pemerintah daerah akan gencar melakukan operasi yustisi penggunaan masker guna menekan COVID-19.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020