Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Bnaten akan merivisi sejumlah aturan perihal izin penyelenggaraan kegiatan yang berhubungan dengan mengumpulkan orang atau keramaian seperti resepsi pernikahan, peringatan hari keagamaan serta jam operasional mal dan kapasitas pengunjung usai bertambahnya kasus positif COVID-19 .Acara-acara yang sifatnya pengumpulan massa akan dikaji kembali
"Acara-acara yang sifatnya pengumpulan massa akan dikaji kembali, contohnya penyelenggaraan pesta. Ini sebagai tindak lanjut dari rapat bersama pimpinan kepala daerah di Tangerang Raya dengan Gubernur Banten sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Minggu.
Wali Kota mengatakan, revisi aturan ini sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Jl. Kisamaun, Tangerang, Jumat (11/9) bersama Bupati Tangerang dan Gubernur Banten.
Dalam pertemuan itu, Pemprov Banten akan merevisi Pergub terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Banten dengan memerhatikan kondisi terkini kasus penyebaran COVID-19.
Gubernur Banten Wahidin Halim menjabarkan keputusan Pemprov merevisi Pergub terkait aturan PSBB seiring dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang kembali menerapkan PSBB seperti awal munculnya kasus COVID-19.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang telah memberikan kelonggaran aktifitas keramaian kepada masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan, peringatan hari keagaamaan dan jam operasional.
Namun, dengan adanya kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan PSBB total dan angka penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang yang meningkat maka dilakukan perubahan izin keramaian itu.
Wali Kota menjelaskan sebagian besar masyarakat di Kota Tangerang mau menerapkan protokol pencegahan COVID-19 hanya saja belum dilakukan dengan baik dan benar sehingga masih berpotensi tertular.
"Cara pakai masker atau cuci tangannya masih belum benar jadi masih bisa ketularan," demikian . Arief R Wismansyah.
Baca juga: Putus COVID-19, pasar tradisional Kota Tangerang disemprot disinfektan
Baca juga: Pemkot Tangerang terbitkan Perwal dan Kepwal Pelaksanaan PSBB
Baca juga: Wali Kota Tangerang sidak objek vital jelang PSBB
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020