"Pemeriksaan kesehatan di Pelabuhan Bakauheni sedikit kami perketat sembari menunggu perkembangan situasi dan instruksi pimpinan setelah Jakarta memberlakukan PSBB," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang Marjunet Danoe, saat dihubungi di Bandarlampung, Senin.
Baca juga: Presiden minta Terawan audit dan koreksi protokol kesehatan di RS
Ia menjelaskan, pengetatan pemeriksaan kesehatan di Pelabuhan Bakauheni dilakukan dengan tetap memberlakukan "health alert card" bagi masyarakat yang hendak melakukan penyeberangan ke Merak melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Penggunaan health alert card akan terus dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 di lingkungan pelabuhan, lalu ketentuan untuk pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan hasil tes non-reaktif juga masih diberlakukan," katanya.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan dengan mewajibkan penggunaan masker, jaga jarak bagi penumpang tetap dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan persebaran COVID-19.
Baca juga: Mahfud: Polisi akan tindak pelanggar protokol kesehatan
"Karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mensyaratkan masyarakat yang masuk ke wilayah Jakarta memiliki SIKM seperti kebijakan sebelumnya, maka pengetatan pemeriksaan kesehatan bagi pelaku perjalanan pengguna jasa transportasi laut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dan melalui health alert card," ujarnya.
Sehubungan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya, sehingga pengetatan pengawasan kesehatan penumpang melalui Pelabuhan Bakauheni dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan health alert card.
Baca juga: Presiden: Penanganan COVID-19 nasional jangan dibandingkan negara lain
Baca juga: Presiden Jokowi: Jangan buru-buru menutup sebuah wilayah
Baca juga: Presiden sebut ketimpangan tes COVID-19 antardaerah harus diperkecil
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020