Puluhan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terjaring razia masker petugas gabungan Polres Metro Bekasi bersama Satpol PP untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran namun langsung kami lakukan penindakan. Hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi
"Mobilitas warga perlu kita pantau secara maksimal terutama saat Pemprov DKI mulai memberlakukan PSBB Ketat hari ini. Mudah-mudahan razia masker ini dapat meminimalisir penyebaran virus lewat pergerakan warga," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan di Pasar Induk Cibitung, Senin.
Hendra mengatakan kegiatan serentak dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Metro Bekasi dengan harapan mampu menyadarkan kembali masyarakat tentang bahaya COVID-19.
"Instruksi pemerintah pusat dan sudah diserukan oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya bahwa kali ini kita gelar operasi yustisi secara serentak," katanya.
Baca juga: Polda Sumbar gelar Operasi Yustisi
Baca juga: Makassar mulai terapkan operasi yustisi penegakan protokol COVID-19
Khusus di wilayah hukumnya, operasi yustisi tertib pemakaian masker ini menyasar empat titik kerumunan warga di antaranya pusat perbelanjaan Sentra Grosir Cikarang (SGC) Cikarang Utara, Pasar Induk Cibitung, Stasiun Cikarang, serta Terminal Kalijaya.
"Masyarakat yang ditemukan tidak mengenakan masker tidak lagi diberikan teguran namun langsung kami lakukan penindakan. Hari ini ada 27 orang yang terjaring operasi," ungkapnya.
27 orang yang terjaring dalam pelaksanaan penerapan protokol kesehatan itu diberikan sanksi beragam mulai dari sanksi sosial hingga sanksi administrasi dengan denda maksimal Rp250 ribu.
"Bukan Rp250 ribu per orang tapi itu denda maksimal, jadi semampunya orang saja, ada yang kasih Rp20 ribu, Rp15 ribu. Kalau tidak punya uang sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum, juga sanksi sosial seperti membersihkan ruang publik selama 60 menit," katanya.
Hendra mengatakan hasil pemberian sanksi administasi yang terkumpul pada hari ini yaitu sebesar Rp525.000 akan diserahkan untuk kas daerah.
"Kita bekerjasama dengan Pemda Bekasi dalam hal ini Satpol PP, kita serahkan ke pemerintah untuk sanksi administrasi," kata dia.
Atas hal demikian, Hendra mengajak agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mematuhi imbauan yang sudah diberikan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar penularan wabah COVID-19 dapat segera tertangani.
"Masayarakat wajib melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak," imbuhnya.
Baca juga: Mulai hari ini Polda Sumatera Utara tindak warga tak pakai masker
Baca juga: Polda Metro Jaya gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020