Kepala BPJS Ketenegakarjaan (BPJAMSOSTEK) Sumbawa, Iguh Bimantoroyudo, menjelaskan para petugas Sensus Penduduk 2020 akan mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK untuk dua program, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
"Kami sudah menyerahkan kartu dan sertifikat kepesertaan para petugas sensus kepada Kepala BPS Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Ahyar, pada Kamis (10/9)," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin.
Iguh mengatakan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai fungsi sebagai penyelenggara jaminan sosial.
Baca juga: Petugas sensus penduduk Papua Barat dibekali kartu BPJamsostek
Baca juga: Sejumlah 51.200 pekerja di NTB penuhi syarat terima subsidi upah
Sesuai undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman tanpa rasa khawatir ketika terjadi risiko karena BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja dari segala bentuk resiko yang terjadi ketika bekerja," ujarnya.
Kepala BPS Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Ahyari, mengatakan pihaknya sangat mendukung program pemerintah salah satunya dengan mendaftarkan tenaga Petugas Sensus Penduduk 2020 menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
"Kami tidak berharap ada kejadian baik kecelakaan ataupun lainnya tetapi kami mengantisipasi hal itu dengan mendaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK NTB, Adventus Edison Souhuwat, sangat mengapresiasi BPS Kabupaten Sumbawa Barat yang memperhatikan para pekerjanya dari resiko-resiko yang mungkin terjadi di lapangan.
"Manfaat menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK sangat banyak dan pasti diterima oleh para peserta jika mengalami resiko-resiko," katanya
Ia mengatakan pihaknya tidak akan berhenti menyosialisasikan dan menyebarluaskan informasi tentang BPJAMSOSTEK kepada seluruh para pekerja di sektor apapun demi memastikan setiap pekerja mendapatkan hak nya dan terhindar dari risiko sosial.
Manfaat yang didapatkan untuk program Jaminan Kematian dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta naik menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.*
Baca juga: BPJAMSOSTEK NTB sisihkan gaji untuk lindungi relawan COVID-19
Baca juga: Cegah COVID-19, seluruh area BPJAMSOSTEK NTB disemprot disinfektan
Pewarta: Awaludin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020