"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin.
Saiful dinilai terbukti melakukan dakwaan kedua yaitu pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp600 juta. Terhadap barang bukti uang sebesar Rp350 juta telah disita dan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Oleh karena itu menghukum terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp250 juta," ujar jaksa Arif menambahkan.
Baca juga: KPK eksekusi kontraktor penyuap Saiful Ilah ke Lapas Surabaya
Baca juga: Bupati Sidoarjo nonaktif jalani sidang perdana korupsi
Bila Saiful tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Sidang juga mengagendakan tuntutan terhadap 4 ASN anak buah Saiful yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih dituntut 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp225 juta yang telah disita KPK.
Sedangkan Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto Judi Tetrahastoto dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan dan dijatuhi uang pidana pengganti sebesar Rp230,7 juta.
Terakhir Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara.
Saiful Ilah bersama dengan sejumlah ASN di Pemkab Sidoarjo terbukti telah menerima suap dari dua pengusaha kontraktor, Ibnu Gofur dan Totok Sumedi, untuk memenangkan beberapa tender sejumlah proyek infrastruktur.
Uang tersebut adalah sebagai hadiah dari Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket-paket pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019.
Selain kepada Saiful Ilah, kata jaksa, tiga ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga didakwa menerima suap pada kasus yang sama. Mereka adalah Kadis PUBM Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Saiful Ilah menerima Rp600 juta, Sunarti menerima Rp225 juta, Judi menerima Rp460 juta, Sangadji menerima Rp300 juta.
Baca juga: KPK rampungkan penyidikan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah
Baca juga: KPK panggil tiga saksi penyidikan kasus suap Saiful Ilah
Saiful Ilah ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp350 juta rupiah pada 7 Januari 2020
Sedangkan para pemberi suap telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020