Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menegaskan bahwa Pimpinan MPR RI telah sepakat untuk melakukan perubahan UUD NRI 1945, untuk itu perlu dilakukan kajian mendalam secara komprehensif.
"Pimpinan MPR berkewajiban mendengarkan aspirasi masyarakat dari semua stakeholder. Saya memilih fokus menyerap aspirasi dan pandangan dari kalangan intelektual perguruan tinggi," kata Syarief Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pernyataan itu dikatakan Syarief Hasan di hadapan guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) di Ruangan Executif Lounge Unpad, Bandung, Jawa Barat, Senin.
MPR bersama Dewan Profesor Unpad menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 Khususnya Terkait Dihidupkannya Kembali GBHN".
Baca juga: Syarief Hasan tegaskan MPR dengar aspirasi wacana amendemen UUD
Syarief mengungkapkan bahwa Pimpinan MPR telah melakukan rapat pleno membahas rekomendasi MPR periode 2014-2019.
"Kami sepakat untuk tidak terburu-buru melakukan perubahan UUD meskipun terbuka peluang melakukan perubahan UUD seperti diatur dalam UUD, seperti diusulkan sepertiga anggota MPR," ujarnya.
Syarief mengatakan MPR periode 2014-2019 merekomendasikan kepada MPR periode 2019-2024 salah satunya adalah mengkaji lebih mendalam tentang wacana amandemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan dihidupkannya kembali GBHN.
Rekomendasi lainnya adalah tentang penataan lembaga negara, penataan kewenangan DPD, dan kewenangan kehakiman.
"Rekomendasi itu hasil dari serap aspirasi di masyarakat. Yang paling banyak menarik perhatian adalah soal dihidupkannya kembali GBHN," katanya.
Baca juga: MPR serap pendapat akademisi terkait amendemen UUD NRI 1945
Dari aspirasi masyarakat menurut Syarief, masyarakat hampir dipastikan menginginkan GBHN atau dikenal dengan haluan negara karena dinilai perlu kesinambungan dan sinergisitas pusat dan daerah dalam pembangunan.
Menurut dia, masyarakat banyak yang tidak mengetahui arah pembangunan Indonesia menyangkut Indonesia Emas.
"Alasan inilah yang mendorong masyarakat menginginkan dihidupkannya kembali GBHN," ujarnya.
Namun menurut dia ada pandangan lain terkait wacana amandemen UUD khusus untuk menghidupkan kembali GBHN, misalnya tidak ada yang bisa menjamin jika dibuka peluang amandemen UUD tidak ada kepentingan-kepentingan yang akan masuk seperti membuka kotak pandora.
Dia mengatakan ada yang khawatir akan ada penumpang gelap atau "free rider" ketika dibuka peluang amandemen UUD dan tidak ada yang bisa menjamin perubahan hanya untuk GBHN karena bisa jadi akan banyak pandangan yang muncul dalam amandemen UUD.
Baca juga: Meneguhkan MPR (juga) sebagai pengawal dan penafsir konstitusi
Syarief Hasan juga menyebutkan pandangan lain, yaitu GBHN cukup diatur dalam undang-undang, misalnya di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), perencanaan pembangunan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2007 dan UU No. 25 Tahun 2004.
"Pada waktu itu pertumbuhan ekonomi selalu sekitar 6 persen, selama 10 tahun (2004 - 2014) pengangguran dan kemiskinan berkurang. Artinya, diatur dengan UU juga sudah cukup. Dengan UU sudah bagus, sehingga tidak perlu amandemen UUD," katanya.
Persoalan lainnya, kata Syarief Hasan, siapa yang membuat atau menyusun GBHN, jika haluan negara dibuat oleh MPR maka haluan negara itu harus dijalankan oleh presiden.
Namun menurut dia, Indonesia sekarang tidak menganut sistem mandataris MPR, sehingga bila halauan negara dilaksanakan presiden maka presiden bertanggungjawab kepada MPR.
"MPR menjadi lembaga tertinggi lagi. Ini yang perlu didiskusikan dalam FGD ini," katanya.
Syarief Hasan berharap guru besar Unpad bisa memberikan kontribusi pemikiran dan pandangan dalam FGD ini.
Dia menilai pemikiran dan pandangan dari intelektual kalangan perguruan tinggi lebih dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan tidak terkontaminasi kepentingan politik.
Hadir dalam FGD tersebut antara lain Rektor Unpad Prof Dr Rina Indiastuti dan Ketua Dewan Profesor Unpad Prof Dr Sutyastie Soemitro Remi. Sedangkan pemateri FGD adalah Prof Muradi, Prof Susi Dwi Harjanti, dan Prof Dr Nandang Alamsah Delianoor. FGD diikuti sejumlah guru besar secara virtual.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020