• Beranda
  • Berita
  • Perda COVID-19 Sumbar bisa sasar calon kepala daerah

Perda COVID-19 Sumbar bisa sasar calon kepala daerah

15 September 2020 09:51 WIB
Perda COVID-19 Sumbar bisa sasar calon kepala daerah
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat sosialisasi "Perda COVID-19" di Padang dengan membagikan masker dan handsanitizer. (ANTARA/Miko Elfisha)

sanksi kurungan maksimal 30 hari atau denda maksimal Rp15 juta

Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19 bisa menyasar calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 yang melakukan pengumpulan massa tanpa penerapan protokol kesehatan.

"Kalau jelas melanggar panitianya bisa kena sanksi yang cukup berat yaitu kurungan maksimal 30 hari atau denda maksimal Rp15 juta, tergantung pertimbangan hakim," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Selasa.

Ia mengatakan Pilkada tidak boleh menjadi klaster baru penyebaran COVID-19, karena itu segala kegiatan yang dilakukan pasangan calon harus mengacu pada protokol kesehatan.

"KPU dan Bawaslu sudah punya aturan terkait hal itu. Perda bisa memperkuat agar potensi penyebaran COVID-19 dalam Pilkada bisa benar-benar diminimalkan," katanya.

Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru itu saat ini sedang proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Irwan menyebut telah menghubungi sejumlah pihak agar prosesnya bisa disegerakan sehingga secepatnya bisa diaplikasikan di daerah.

Perda itu memuat sanksi administrasi, pidana hingga denda terhadap orang perorangan maupun kelompok yang tidak mematuhi protokol kesehatan terkait COVID-19.

Landasan hukum itu dinilai akan melengkapi keunggulan Sumbar dalam pengendalian penyebaran COVID-19. Selama ini Sumbar sudah memiliki kelebihan dalam hal tracing dan testing didukung tim dari Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.

Kecepatan dalam hal pemeriksaan sampel membuat proses tracing dan testing bisa maksimal. Namun ternyata masyarakat yang acuh, tidak menerapkan protokol kesehatan membuat penyebaran COVID-19 tetap tinggi.

Irwan menambahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru itu sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui kegiatan pembagian masker. Selain itu juga disosialisasikan dengan media bilboard dan media massa.

Diharapkan saat proses fasilitasi di Kemendagri selesai, proses sosialisasi juga selesai dan bisa segera diterapkan.

Baca juga: Polresta Padang siap dukung penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Baca juga: Objek wisata di Padang segera terapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020