Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di provinsi setempat.Kami sifatnya memberikan dukungan dalam penegakan hukum
"Kami dari kepolisian akan mendukung pelaksanaan aturan tersebut serta mendukung proses penegakan hukumnya," kata Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, di Padang, Sabtu, mengingat dalam perda yang telah disepakati oleh DPRD bersama Pemprov Sumbar tersebut, juga memuat sanksi bagi pelanggar berupa kurungan serta denda.
Penindakan serta proses hukum akan dilakukan oleh Satpol-PP sebagai leading sector.
"Jadi kami sifatnya memberikan dukungan dalam penegakan hukum, seperti mengawal serta mendampingi jika Satpol-PP menggelar razia," ujarnya pula.
Ia mengatakan pihaknya menyiagakan sekitar 160 personel untuk mendukung pelaksanaan aturan anyar tersebut.
Polresta Padang juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Imbauan menyasar objek keramaian dengan menekankan pada 3M, yaitu Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan.
Sebelumnya, DPRD bersama Pemprov Sumbar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 menjadi peraturan daerah yang bertujuan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Ketua Pansus Ranperda Kebiasaan Baru Hidayat, di Padang pada Jumat (11/9) mengatakan perda itu terdiri dari 10 bab dan 117 pasal yang mengatur ketentuan dalam kondisi normal baru di Sumbar.
Baca juga: Seorang anggota DPRD Padang Pariaman meninggal dunia karena COVID-19
Terkait dengan adanya sanksi yang diberikan diatur dalam Bab IX dengan judul Ketentuan Pidana.
Ia menyebutkan dalam Pasal 106 diatur bahwa orang yang tidak menggunakan masker diancam pidana kurungan selama dua hari atau denda Rp250 ribu.
Sedangkan untuk penanggungjawab instansi atau lainnya yang melanggar protokol kesehatan diancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp15 juta.
"Sanksi pidana akan diberikan apabila pelanggar tidak menjalankan sanksi administrasi atau telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali," kata dia.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan regulasi tersebut dibuat, karena regulasi sebelumnya belum kuat mengingat tidak memuat sanksi.
"Saat ini empat daerah di Sumbar sudah masuk zona merah dan tidak ada lagi daerah hijau di Sumbar, dan hal ini karena masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan," kata dia pula.
Ia berharap aturan ini dapat membuat penyebaran COVID-19 di Sumbar dapat ditekan, dan dijalankan bersama-sama.
Baca juga: Epidemiolog : Sumbar harus bersiap hadapi lonjakan pasien COVID-19
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020