• Beranda
  • Berita
  • Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja dalam tahap finalisasi

Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja dalam tahap finalisasi

15 September 2020 10:48 WIB
Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja dalam tahap finalisasi
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta pada Kamis (10/9/2020). ANTARA/Aji Cakti/am.

Ini sudah kita lakukan pembahasan sampai sekarang sudah 90 persen dibahas dan hampir seluruh kluster strategis sudah mendapatkan persetujuan dengan partai politik

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah dalam tahap finalisasi atau mengharmonisasikan pasal-pasal krusial.

“Sekarang tinggal finalisasi daripada legal drafting atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal yang krusial, sinkronisasi dan perumusan,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Airlangga mengatakan finalisasi sudah dapat dilakukan karena pembahasan mengenai poin-poin dalam RUU Cipta Kerja bersama pihak DPR RI telah mencapai 90 persen.

Ia menjelaskan hampir seluruh kluster strategis yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja seperti Sovereign Wealth Funds (SWF), tenaga kerja, kepastian hukum, UMKM dan koperasi telah mendapat persetujuan dari partai politik.

“Ini sudah kita lakukan pembahasan sampai sekarang sudah 90 persen dibahas dan hampir seluruh kluster strategis sudah mendapatkan persetujuan dengan partai politik,” tegasnya.

Sebelumnya pada Sabtu (12/9), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan RUU Cipta Kerja bisa memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi serta sistem perpajakan di Indonesia.

Ia berharap proses pembahasan RUU Cipta Kerja segera selesai karena regulasi ini dapat memberikan kepastian terhadap iklim bisnis dan kemudahan berinvestasi terhadap pelaku usaha.

"Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi," katanya.

RUU Cipta Kerja memiliki 11 kluster yakni simplifikasi lisensi, persyaratan investasi, pekerjaan, kemudahan, penguatan, dan perlindungan UMKM.

Kemudian juga kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, serta zona ekonomi.


Baca juga: Wamenkeu sebut RUU Cipta Kerja dapat benahi sistem perpajakan

Baca juga: UI: RUU Cipta Kerja harus atur dan lindungi UMKM

Baca juga: Bahlil harap Omnibus Law Cipta Kerja minimalkan pungli

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020