Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp43,3 triliun yang akan dimanfaatkan bagi tugas operasional kementerian maupun kerja pengelolaan APBN.Kami akan berupaya untuk meningkatkan pengawasan berupa pencegahan, review, atau konsultasi agar risiko moral hazard atau penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir
"Komisi XI menyetujui rencana kerja anggaran Kemenkeu dalam RAPBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp43,3 triliun," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto dalam rapat kerja di Jakarta, Selasa.
Dalam rapat kerja tersebut, ikut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berserta jajaran pejabat eselon satu Kementerian Keuangan dan para anggota Komisi XI DPR.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani memaparkan tiga fungsi utama dalam Kementerian Keuangan yang akan dilakukan di 2021 yaitu fungsi pelayanan umum, fungsi ekonomi dan fungsi pendidikan.
Dari tiga fungsi tersebut, fungsi yang membutuhkan alokasi dana besar adalah fungsi pelayanan umum sebesar Rp40,4 triliun, yang mencakup lima program utama Kementerian Keuangan.
Program-program itu antara lain kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko serta dukungan manajemen.
Dari lima program tersebut, program dukungan manajemen memperoleh alokasi terbesar Rp37,9 triliun untuk pengelolaan SDM, pengawasan internal maupun sistem informasi yang andal dan terintegrasi.
"Kami akan berupaya untuk meningkatkan pengawasan berupa pencegahan, review, atau konsultasi agar risiko moral hazard atau penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir," kata Sri Mulyani.
Secara keseluruhan, pagu anggaran Rp43,3 triliun ini akan dimanfaatkan untuk Sekretariat Jenderal Rp22 triliun, Inspektorat Jenderal Rp94,5 miliar dan Direktorat Jenderal Anggaran Rp138,7 miliar.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp8,1 triliun, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rp3,3 triliun dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Rp106 miliar.
Selanjutnya, untuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp95,5 miliar dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebesar Rp7,7 triliun.
Kemudian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebesar Rp748,8 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp634,6 miliar dan Badan Kebijakan Fiskal Rp115,1 miliar.
Berdasarkan sumber dana, pagu anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2021 itu terdiri dari rupiah murni Rp34,8 triliun dan BLU Rp8,5 triliun.
Berdasarkan program, pagu dana itu akan dimanfaatkan untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp40,4 triliun, fungsi pendidikan Rp2,6 triliun dan fungsi ekonomi Rp209,9 miliar.
Fungsi pelayanan umum mencakup program kebijakan fiskal Rp65,7 miliar, program pengelolaan penerimaan negara Rp2,23 triliun dan program pengelolaan belanja negara Rp33,7 miliar.
Kemudian, juga mencakup program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko sebesar Rp233,7 miliar dan program dukungan manajemen Rp37,9 triliun.
Meski memberikan persetujuan, Komisi XI memberikan catatan dalam pelaksanaan belanja pada 2021, salah satunya belanja tersebut bisa dilakukan secara efektif dan efisien untuk mengurangi penambahan utang.
Baca juga: Wamen usulkan anggaran Rp43,3 triliun untuk program Kemenkeu 2021
Baca juga: Kemenkeu: Dokumen dan verifikasi hambat pencairan anggaran COVID-19
Baca juga: Kemenkeu ungkap penyebab anggaran korporasi belum terserap
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020