Malaysia masih larang aktivitas klub malam

15 September 2020 14:52 WIB
Malaysia masih larang aktivitas klub malam
Seorang pria memakai masker pelindung memberi makan monyet di Batu Cave, di tengah penyebaran penyakit virus korona (COVID-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (15/7/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/foc/cfo (REUTERS/LIM HUEY TENG)
Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob menegaskan aktivitas klub malam (pub) dan private party (pesta pribadi) masih masuk daftar aktivitas terlarang di Malaysia.

Menteri Senior Malaysia tersebut mengemukakan hal itu dalam jumpa pers harian Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) ke-97 di Putrajaya, Selasa.

"Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Senin telah menahan 132 orang atas kesalahan ingkar arahan PKPP. Dari jumlah tersebut sebanyak 14 individu telah ditahan dan sebanyak 118 orang dikenakan denda (kompaun)," katanya.

Berdasarkan data di antara jenis pelanggaran PKPP termasuk aktivitas melibatkan kehadiran orang banyak yang menyukarkan penjarakan fisik (49), gagal mencatat kunjungan pelanggan (12), ingkar perintah PKPD atau Perintah Kawalan Diperketat (30), gagal melunasi tagihan karantina (2), private party (12) dan tidak memakai masker (27).

Pada kesempatan yang sama Ismail Sabri juga melaporkan musyawarah khusus juga setuju mengizinkan mahasiswa yang perlu ke luar negari untuk menyambung pelajaran atau mendaftar sebagai mahasiswa baru hanya perlu menunjukkan surat tawaran tanpa perlu izin permohonan JIM (Imigrasi Malaysia).

"Hanya dibatasi dua orang pengantar saja. Pada hari normal semua keluarga diperbolehkan mengantar," katanya.

Dia mengatakan pelajar dan pengiring yang pulang ke Malaysia perlu menjalani karantina wajib selama 14 hari.

"PDRM) melalui Task Force Operasi Pematuhan melibatkan 3.094 Pasukan Pematuhan yang terdiri dari 13,165 anggota," katanya.

Baca juga: Selangor dan KL beda kebijakan waktu operasi mal
Baca juga: Operasi mal di KL tetap hingga jam 12 malam
Baca juga: India dominasi kasus COVID-19 impor di Malaysia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020