• Beranda
  • Berita
  • Saat PSBB, Wali Kota Serang-Banten minta warga tak ke luar daerah

Saat PSBB, Wali Kota Serang-Banten minta warga tak ke luar daerah

15 September 2020 16:09 WIB
Saat PSBB, Wali Kota Serang-Banten minta warga tak ke luar daerah
Wali Kota Serang, Provinsi Banten Syafrudin didampingi Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi serta unsur TNI, Polri melakukan pengecekan di empat titik pos cek poin yang ada di Kota Serang, Banten, Selasa (15/9/2020). (FOTO ANTARA/Mulyana)

Untuk masyarakat Kota Serang patuhi aturan pemerintah, kemudian memperketat protokol kesehatan. Dan jangan bepergian ke luar daerah dulu, tetap di tempat

Wali Kota Serang, Provinsi Banten Syafrudin meminta agar warganya tidak melakukan kegiatan atau berpergian ke luar daerah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu  guna mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19.

"Untuk masyarakat Kota Serang patuhi aturan pemerintah, kemudian memperketat protokol kesehatan. Dan jangan bepergian ke luar daerah dulu, tetap di tempat," katanya usai melakukan pengecekan bersama jajarannya di pos cek poin di Kota Serang, Selasa..

Syafrudin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pengetatan di beberapa pintu masuk wilayah Kota Serang dengan membangun delapan titik pos cek poin PSBB.

"Kita ada delapan titik cek poin di setiap pintu masuk Kota, kemudian pengecekan ini juga dibantu oleh petugas TNI-Polri sampai tanggal 24 September 2020," katanya.

Ia menjelaskan bahwa di delapan titik pos cek poin tersebut dipastikan sudah siap untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ketat terhadap masyarakat yang menuju dan ke luar Kota Serang.

Menurutnya, delapan pos cek poinnya itu yakni di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan, Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten, Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.

Kemudian, bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker tetap akan diberi sanksi sesuai dengan Perwal nomor 30 tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 berupa teguran lisan, teguran sosial sampai denda Rp100.000.

"Bagi masyarakat saat di cek poin ini tidak ada yang pakai masker itu tetap kita sanksi, dan sanksinya sendiri itu ada macam-macam seperti sanksi sosial, 'push up', menyapu sampai sanksi denda," demikian Syafrudin. 

Baca juga: PSBB diberlakukan lagi, Kota Serang siapkan delapan titik cek poin

Baca juga: Kota Serang siapkan ruang isolasi antisipasi COVID-19

Baca juga: Warga Banten di zona merah diingatkan perhatikan protokol kesehatan

Baca juga: Kasus COVID-19 bertambah, Tangerang revisi izin pengumpulan massa

Pewarta: Mulyana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020