kami pastikan (dari) hasil komunikasi informal bahwa tidak ada satu perubahan cukup signifikan
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi memastikan Perppu Reformasi Sistem Keuangan tidak mengatur dewan moneter, begitu juga fungsi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih tetap sama atau tidak ada peralihan kewenangan.
“Jadi draf yang beredar di luar itu kami pastikan (dari) hasil komunikasi informal bahwa tidak ada satu perubahan cukup signifikan,” katanya dalam diskusi daring Infobank di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, lanjut dia, DPR meminta agar pemerintah menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tersebut terlebih dahulu kepada publik.
Ia mengharapkan dengan adanya pernyataan tersebut akan memberikan jaminan kepada pelaku pasar keuangan termasuk investor pasar modal terkait sistem keuangan di Tanah Air.
Adapun yang diarahkan di dalam Perppu tersebut, lanjut dia, sejumlah penguatan di antaranya kepada BI, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Misalnya, lanjut dia, penguatan dalam memudahkan syarat mendapatkan pinjaman jangka pendek bagi perbankan yang kesulitan likuiditas di BI, mengingat ada 12 jenis syarat dan dianggap rumit dalam situasi krisis.
Penguatan selanjutnya, kata dia, terkait peningkatan peran atau kebijakan dari Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI).
Selain itu, juga ada penguatan dalam bentuk badan pengawas di OJK yang bisa mensupervisi dan memandu langkah regulator ini hingga solusi terkait sumber pendanaan di OJK yang mengandalkan iuran industri jasa keuangan.
Peran LPS juga akan diperkuat agar bisa melakukan penanganan di bank yang terindikasi bermasalah atau bank yang masuk dalam pengawasan intensif. Selama ini, LPS baru bisa berperan ketika bank itu dinyatakan bank gagal.
Namun, lanjut dia, untuk menentukan bank gagal, masih dilakukan pendalaman karena OJK menginginkan penentuan status tersebut diputuskan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS) ditambah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Alasannya, kata dia, karena belajar dari krisis tahun 1998 sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atau moral hazard.
“Itu yang nanti masih didebatkan di kami apakah kriteria itu bisa nanti kami sepakati artinya tidak ada satu lembaga tunggal yang bisa menentukan,” imbuhnya.
Sejatinya, kata dia, wakil rakyat menginginkan penguatan tersebut bukan diatur di dalam Perppu namun dalam Omnibus Law Sistem Keuangan yang merangkum kendala di BI, OJK, LPS menjadi satu.
Namun, ia memaklumi jalan pemerintah mengambil Perppu karena pandemi COVID-19 yang membutuhkan kecepatan waktu di luar kondisi normal.
“Cuma memang ini berkejaran dengan waktu karena situasi COVID ini yang sudah semakin tinggi, presiden ingin kita harus berpikir krisis bukan secara normal,” katanya.
Baca juga: Menkeu serahkan RUU Perppu Stabilitas Keuangan ke DPR
Baca juga: Mekeng dukung penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan
Baca juga: Perbanas: Perppu reformasi keuangan berpotensi picu sentimen negatif
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020