"Ada 3.234 warga yang terjaring pada operasi yustisi penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto di Indramayu, Selasa.
Baca juga: Satgas dorong masyarakat disiplin protokol, lanjutkan perjuangan nakes
Suhermanto mengatakan sebanyak 3.234 pelanggar protokol kesehatan tersebut tersebar di beberapa lokasi operasi yustisi yang dilakukan secara serentak pada Selasa.
Sasaran operasi tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona baru atau COVID-19 dan mendisiplinkan masyarakat yang keluar rumah agar tetap menggunakan masker.
Pada operasi itu, lanjut Suhermanto, pihaknya menindak 3.234 warga yang melanggar, dari jumlah tersebut 2.360 ditegur secara lisan, 315 diambil kartu identitas, dan 546 kerja sosial.
Baca juga: Petugas gabungan di Cirebon gelar operasi yustisi protokol kesehatan
"Kami juga melakukan denda administrasi kepada 14 warga yang bandel," ujarnya.
Kegiatan operasi tersebut, kata Suhermanto, akan terus digelar agar masyarakat semakin taat dalam menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi COVID-19 ini.
Selain pemberian sanksi, kata dia, pihaknya juga memberikan masker kepada para pelanggar untuk dikenakan ketika keluar rumah.
Baca juga: Temanggung terapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan
"Kegiatan ini merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan ini merupakan implementasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Indramayu Nomor 45 Tahun 2020," katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020