Hukuman itu diberikan saat razia aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo, Selasa.
"Kami lakukan ini sebagai implementasi dari diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Selain kami suruh untuk menyapu, para pelanggar ini juga sudah kami beri sanksi teguran lisan maupun tertulis sesuai Pergub," kata Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad, di Gorontalo.
Baca juga: IDI Jabar: Jika tak mau kembali PSBB, pertegas sanksi pelanggar
Operasi gabungan diikuti 32 orang anggota Satpol PP, 65 polisi dan 21 anggota TNI.
Mereka menyasar lokasi ramai seperti simpang empat Masjid Baiturahim, simpang empat McDonald’s, serta simpang empat Menara Limboto.
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar bisa dicabut ijin usahanya
"Beberapa pekan lalu saat rapat Forkopimda bersama gubernur Gorontalo, Pak Kapolda mengatakan bahwa TNI dan Polri mendukung pemprov sepenuhnya penertiban ini. Tentunya dukungan TNI-Polri sangat berpengaruh dalam kegiatan ini dan terbukti saat pelaksanaan kegiatan ini," katanya.
Dalam operasi gabungan kali ini sebanyak 42 orang terjaring razia, dan bila ditotal sejak Jumat (4/9) hingga hari ini, total pelanggar sejumlah 217 orang.
Baca juga: Satpol PP beri sanksi sosial cat trotoar bagi warga tak gunakan masker
"Sasaran dari pelaksanaan operasi gabungan ini adalah para pengguna jalan, baik itu pengendara dan penumpangnya serta pejalan kaki. Sejauh ini kegiatan berjalan aman dan terkendali, masyarakat pengguna jalan sebagian besar sudah mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Hingga 15 September 2020, jumlah penderita Covid-19 di Provinsi Gorontalo sebanyak 2.330 orang. Jumlah itu terdiri dari 67 orang meninggal, 2.077 orang sembuh, dan 186 orang masih dirawat.
Baca juga: Komnas HAM: Harus ada sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan
Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020