• Beranda
  • Berita
  • DPRD minta jangan ada kesan paksaan dalam penjemputan untuk isolasi

DPRD minta jangan ada kesan paksaan dalam penjemputan untuk isolasi

15 September 2020 18:32 WIB
DPRD minta jangan ada kesan paksaan dalam penjemputan untuk isolasi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani ditemui wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/4/2020). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani meminta jangan ada kesan paksaan dalam penjemputan pasien terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk dikarantina di fasilitas yang disiapkan pemerintah.

Pernyataan Zita disampaikan terkait rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan melibatkan aparat penegak hukum untuk membantu petugas kesehatan menjemput pasien positif COVID-19 kategori tanpa gejala dan gejala ringan yang menolak isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan.

"Kata-katanya mungkin yang lebih diperhalus agar tidak menimbulkan kesan yang menyeramkan karena dijemput itu," kata Zita di Jakarta, Selasa.

Menurut pembina Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta ini, hal tersebut sesungguhnya memang tidak berlebihan. Terlebih jika melihat kebiasaan warga Jakarta, karena masih banyak membandel tidak ingin dibawa untuk isolasi.

"Saya rasa itu hal yang wajar dan memang patut untuk diterapkan. Dengan catatan asal benar tindakan di lapangannya. Jangan sampai hanya menakut-nakuti pasien," kata Zita.

Baca juga: Sebanyak 221 pelanggar ditindak di hari pertama PSBB
Baca juga: 12 petugas awasi protokol kesehatan di UMKM binaan di Jakarta Utara


Karena hal tersebut, Zita mengatakan, ada baiknya Pemprov DKI Jakarta mengharuskan seluruh anggota masyarakat di Jakarta tanpa terkecuali, termasuk para pejabat Pemprov DKI untuk patuh mengikuti aturan isolasi terpusat ini.

"Ya seharusnya ikut sesuai arahan gubernur yang telah diatur dalam panduan PSBB DKI Jakarta. Mungkin bisa dicontohkan juga terlebih dulu oleh anak buahnya (pejabat pemprov)," ujar Anies.

Seiring diberlakukan PSBB mulai Senin (14/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika ada pasien positif COVID-19 menolak untuk isolasi terpusat di tempat yang telah ditentukan, akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan didampingi aparat penegak hukum.

Hal tersebut dilakukan, lanjut Anies, karena isolasi mandiri di rumah tinggal memiliki potensi pada penularan COVID-19 klaster rumah. Karena itu isolasi mandiri di rumah harus dihindari.

Anies menyebutkan Tower 4 dan 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar dan disiapkan untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang terpapar COVID-19.
Baca juga: Satu hotel di Jakarta Barat siap jadi tempat isolasi pasien COVID-19
Baca juga: Kepulauan Seribu aktifkan tempat isolasi COVID-19 di permukiman

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020