“Kami akan siapkan personel yang pastinya kolaborasi dengan Satpol PP yang dikedepankan dalam penegakan Perda,” kata Kepala Polres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira, di Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa.
Baca juga: IDI Jabar: Jika tak mau kembali PSBB, pertegas sanksi pelanggar
Baca juga: PSBB Jakarta, Satpol PP tutup paksa warung-restoran di Jakarta Timur
Polres dan TNI yang akan membantu Satpol PP dalam penegakan hukumnya. Selain itu Polres Tarakan juga sudah memiliki tim pengawas protokol kesehatan dan sudah lama berfungsi. Sosialisasi sudah dilakukan, di antaranya menggunakan masker.
Dengan ada perwali terkait protokol kesehatan melalui penegakan hukum, dia menyatakan, “Perwali ini lebih pada penegakan yang lebih tegas terhadap protokol Kesehatan, bila masyarakat tidak patuh."
Baca juga: Warga tidak gunakan masker dihukum sapu jalan di Gorontalo
Saat ini sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan masih bersifat persuasif.
Saat ini, perwali terkait protokol masih dalam proses untuk diterbitkan, dan menunggu harmonisasi den pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Ia mengusulkan sambil menunggu perwali terbit, dapat menggunakan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara terkait protokol Kesehatan.
Baca juga: Pelanggar protokol kesehatan di Tanah Datar bisa dicabut ijin usahanya
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020