• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil 9 pegawai bank kasus korupsi RTH Kota Bandung

KPK panggil 9 pegawai bank kasus korupsi RTH Kota Bandung

16 September 2020 10:34 WIB
KPK panggil 9 pegawai bank kasus korupsi RTH Kota Bandung
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dipanggil untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta). Pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil sembilan pegawai bank sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 dan 2013.

"Dipanggil untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta). Pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sembilan saksi tersebut, yaitu tiga pegawai Bank Jabar Banten (BJB) Nena Prachwati, Ria Mutiasari, dan Ade Lisdiana, empat pegawai Bank Bukopin Hendrawati, Elsa Lisnawati, Fitria Astaloka, dan Tintin Gustini.

Selanjutnya, dua pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Yudi Winaya Yogapranata dan Cheryya Agustina.

Baca juga: Tujuh notaris dipanggil jadi saksi kasus RTH Kota Bandung

Baca juga: KPK panggil mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi terkait kasus RTH


Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dadang, yaitu Camat Cilengkrang 2012 (PPAT sementara) Wawan Ahmad Ridwan, Camat Cilengkrang 2013 (PPAT sementara) Indra Respati, Camat Rancaengkek 2013 (PPAT sementara) Haris Taufik, Camat Cibiru 2015 (PPAT sementara) Zamzam Nurzaman, dan PPAT Dian Gandirawati.

Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019.

Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatan-nya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung saat itu Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus pengadaan tanah RTH Kota Bandung

Baca juga: KPK panggil lagi wali kota Bandung terkait kasus korupsi RTH

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020