Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan di Manokwari, Rabu, mengutarakan kerja dari rumah ini diberlakukan selama tujuh hari sejak 16 hingga 23 September 2020.
"Ada beberapa ASN di sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) terkonfirmasi positif, maka kita kerja dari rumah. Sementara semua kantor kita bersihkan dulu dan disemprot. Setelah satu pekan, kita akan kembali masuk seperti biasa," ucap Gubernur.
Ia mengutarakan ASN positif COVID-19 itu diantaranya ditemukan di Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.
Baca juga: Pasien COVID-19 di Bintuni bertambah 21 orang, satu di antaranya bayi
Baca juga: Fasilitas karantina COVID-19 di Manokwari penuh
"Ada beberapa lagi di OPD lain tapi saya tidak hafal semua, tapi yang jelas ada," kata Mandacan menambahkan.
Ia menekankan kendati kantor tutup, namun aktivitas pemerintahan harus tetap jalan.Selama di rumah ASN diminta tetap bekerja serta berkoordinasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Terkait kebijakan tersebut Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan surat edaran gubernur Nomor :850/1336/2020. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa langkah ini diambil menyikapi kasus COVID-19 yang terus bertambah di Papua Barat.
Ditegaskan pula, selama di rumah tugas-tugas dinas tetap wajib dilaksanakan dan koordinasi dilakukan sesuai berjenjang di kantor dinas masing-masing.
Selain itu, dalam kurun waktu tujuh hari itu, ASN dilarang bepergian ke luar daerah, terutama yang mengalami dampak penyebaran COVID-19. Selama bekerja di rumah, pemerintah daerah akan tetap membayar tunjangan tambahan penghasilan bagi ASN.*
Baca juga: Sarana penampungan penuh, pasien COVID-19 Kota Sorong terus meningkat
Baca juga: Kasus COVID-19 Papua Barat naik tajam dua hari terakhir, sebut jubir
Pewarta: Toyiban
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020