Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung AR melaksanakan sidak Operasi Yustisi pelanggar PSBB di kawasan Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu.Masyarakat pelanggar aturan PSBB menjalani sidang yustisi dengan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjalani sanksi sesuai keputusan
Gelar Operasi Yustisi berlangsung di Posko Terpadu Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan, menyasar pejalan kaki tanpa masker dan pengendara kendaraan roda dua maupun empat yang berpenumpang lebih dari satu dan tidak menggunakan masker.
Baca juga: Puluhan warga Bekasi terjaring razia masker
"Kapolri telah menginstruksikan agar seluruh jajaran mendukung pemerintah daerah dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanganan dan pengendalian COVID-19," ujar Irjen Nana di Jakarta, Rabu.
Nana memaparkan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah merevisi Peraturan Gubernur nomor 33 menjadi Peraturan Gubernur nomor 88 tentang pengetatan protokol Kesehatan atau bisa dikatakan PSBB Jilid 2.
Dengan adanya operasi Yustisi tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih patuh lagi dengan protokol kesehatan.
Baca juga: PMJ dan Dishub DKI operasi yustisi PSBB total di Pasar Jumat
"Untuk memberikan efek deterrence agar masyarakat betul-betul bisa melihat. Ini harus ada tindakan dan upaya-upaya yang lebih maksimal atau masif untuk memberikan penyadaran atau penertiban masyarakat," kata Nana.
Operasi Yustisi di Terminal Grogol dilakukan secara persuasif, komunikatif, dan tegas. Masyarakat pelanggar aturan PSBB menjalani sidang yustisi dengan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menjalani sanksi sesuai keputusan.
Baca juga: Polda Metro gelar Operasi Yustisi mulai Senin
Operasi Yustisi pelanggar PSBB dilakukan selama 14 hari sejak Senin (14/9). Sasarannya adalah pasar, stasiun, terminal, perkantoran, dan lokasi kerumunan yang mudah menjadi tempat paparan virus COVID-19.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020