• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin perkuat industri bahan baku obat topang industri farmasi

Kemenperin perkuat industri bahan baku obat topang industri farmasi

16 September 2020 16:35 WIB
Kemenperin perkuat industri bahan baku obat topang industri farmasi
Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam . (ANTARA/HO-Kemenperin)

Pandemi COVID-19 membuat kesigapan semua negara meningkat, termasuk dalam hal ketersediaan obat-obatan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen memperkuat industri bahan baku obat untuk mendorong kemandirian industri farmasi di Tanah Air, karena farmasi sebagai sektor penting dalam menopang pembangunan kesehatan nasional.

“Pandemi COVID-19 membuat kesigapan semua negara meningkat, termasuk dalam hal ketersediaan obat-obatan,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Rabu.

Khayam menyampaikan hal itu ketika melakukan kunjungan kerja di PT Pertamina (Persero) Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah.

Oleh karena itu pemerintah terus berusaha memperkuat struktur manufaktur industri farmasi di dalam negeri, antara lain dengan memacu kegiatan riset untuk menciptakan inovasi produk.

Baca juga: Menperin katakan industri kimia dan farmasi tangguh hadapi kontraksi

“Pada kesempatan ini, kami memberikan apresiasi kepada PT Pertamina yang menjalin kerja sama dengan PT Kimia Farma Tbk dalam rangka pengembangan industri bahan baku obat parasetamol dari bahan baku benzene,” papar Khayam.

Kemenperin siap mendukung penuh segala upaya pengotimalan potensi nilai tambah dari pengolahan produk turunan petrokimia menjadi bahan baku farmasi, seperti pengembangan bahan baku obat parasetamol.

Langkah tersebut merupakan salah satu dari program Prioritas Riset Nasional (PRN) 2020 – 2024 yang dikoordinasikan dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN).

“Jadi kami menyambut baik adanya sinergi kedua BUMN tersebut yang juga didukung oleh stakeholder terkait, karena diharapkan pula dapat meningkatkan daya saing industri kimia nasional, terutama pada lini industri antara,” imbuhnya.

Baca juga: Menteri: Indonesia berpotensi jadi pemain industri farmasi masa depan

Upaya substitusi impor diyakini dapat membantu menurunkan defisit neraca perdagangan Indonesia khususnya di sektor farmasi.

“Selama ini, industri farmasi nasional mampu memproduksi sekitar 90 persen kebutuhan obat domestik,” ungkap Khayam.

Sebelumnya Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pihaknya telah berupaya menambahkan sektor industri alat kesehatan dan industri farmasi masuk dalam program prioritas pengembangan Making Indonesia 4.0.

“Hal ini sebagai wujud konkret kami untuk segera mewujudkan Indonesia yang mandiri di sektor kesehatan,” tuturnya.

Baca juga: Pemerintah didesak rancang litbang kemandirian obat

Kemandirian Indonesia di sektor industri alat kesehatan dan farmasi merupakan hal yang penting, terlebih dalam kondisi kedaruratan kesehatan seperti saat ini. Sektor industri alat kesehatan dan farmasi masuk dalam kategori high demand di tengah Pandemi COVID-19.

Kemenperin mencatat pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional, mampu tumbuh paling gemilang sebesar 5,59 persen. Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I-2020, yakni mencapai Rp9,83 triliun.

Oleh karena itu industri alat kesehatan dan farmasi perlu didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri. Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor hingga 35 persen pada akhir tahun 2022.

“Inovasi dan penerapan Industri 4.0 di sektor industri alat kesehatan dan farmasi dapat meningkatkan produktivitas,” ujar Menperin.

Baca juga: Jurus Kemenperin wujudkan kemandirian industri farmasi dan alkes
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020