ASABRI terus meningkatkan layanan dan memastikan pembayaran manfaat kepada para peserta terlaksana secara berkualitas
Menteri BUMN Erick Thohir mengubah susunan komisaris PT ASABRI (Persero) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa (15/9).
Direktur Utama ASABRI Wahyu Suparyono dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dengan adanya pergantian Anggota Dewan Komisaris ini akan memperkuat tata kelola dan komitmen ASABRI sebagai pengelola asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN Kemhan/Polri.
"ASABRI terus meningkatkan layanan dan memastikan pembayaran manfaat kepada para peserta terlaksana secara berkualitas," katanya.
Baca juga: Mantan Komut ASABRI dikonfirmasi aliran dana kasus PT DI
Keputusan perubahan komisaris itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor: SK-228/MBU/09/2020 tanggal 15 September 2020.
Melalui SK tersebut Menteri BUMN memberhentikan dengan hormat Harry Susetyo Nugroho dan Achmad Syukrani yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Independen dan mengangkat Ida Bagus Purwalaksana sebagai Wakil Komisaris Utama serta I Nengah Putra Winata sebagai Komisaris Independen.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris ASABRI per tanggal 15 September 2020, yakni Komisaris Utama/Komisaris Independen dijabat oleh Fary Djemy Francis, Wakil Komisaris Utama dijabat oleh Ida Bagus Purwalaksana.
Sementara Komisaris Independen dijabat oleh I Nengah Putra Winata, dan Komisaris dijabat oleh Rofyanto Kurniawan.
Baca juga: Sri Mulyani minta Asabri dan Jiwasraya periksa LK Tahun 2020
Dilansir dari laman resmi PT ASABRI (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara BUMN.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, menurut jenis usahanya PT ASABRI (Persero) merupakan asuransi jiwa, sedangkan menurut sifat penyelenggaraan usahanya PT ASABRI (Persero) bersifat sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa PT ASABRI (Persero) adalah perusahaan asuransi jiwa yang yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri.
Baca juga: Erick Thohir angkat R Wahyu Suparyono sebagai Dirut ASABRI
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020