"Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan terkait penanganan COVID-19 lewat konferensi video," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus M Hartopo saat rapat koordinasi di Command Center Diskominfo Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan konferensi video bersama Menko Marves dalam rangka menekan angka peningkatan COVID-19 di Provinsi Jateng.
Baca juga: Temanggung terapkan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan
Pasalnya, kata dia, berdasarkan data Kemenko Marves, Kota Semarang memiliki penyebaran tertinggi COVID-19 disusul Kabupaten Kudus untuk wilayah Jateng.
"Perlu diketahui hasil vidcon dengan Menko, harapannya bagaimana kami bisa menekan angka kematian. Sedangkan untuk angka kesembuhan sudah lumayan baik," ujarnya.
Ia mengatakan segera melakukan upaya nyata dalam menyikapi hal tersebut, di antaranya dengan melakukan operasi secara masif dalam menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Baca juga: Satgas COVID-19 Batang jaring 157 pelanggar protokol kesehatan
Dalam operasi yustisi kedisiplinan protokol kesehatan, kata dia, akan diperluas sehingga tidak hanya di wilayah perkotaan, melainkan hingga ke perdesaan.
Untuk itu, dia mengajak para camat bersama Forkopimcam supaya aktif melakukan operasi protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
"Operasi yustisi diperlebar sampai ke bawah yang akan didukung TNI maupun Polri. Perlu disikapi bersama langkah konkretnya, camat pun harus aktif koordinasi terkait masalah COVID-19 di wilayahnya," ujarnya.
Baca juga: Ganjar minta Satpol PP perketat penegakan hukum protokol kesehatan
Ia optimistis gugus tugas COVID-19 sudah berusaha dan bekerja keras untuk mengurangi COVID-19 di Kudus.
Akan tetapi, lanjut dia, dengan tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat yang belum maksimal, operasi harus diadakan terus menerus.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020