Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh menyebutkan sebanyak 11.424 pekerja di ibu kota provinsi ini telah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan dalam tiga tahap di daerah berjuluk "Kota Serambi Mekkah" itu.Jadi sampai tahap tiga ini sudah ada 11.424 pekerja yang mendapatkan BSU
"Di Banda Aceh tahap satu ada 1.214 penerima, lalu tahap dua 1.475, dan 8.735 tahap tiga. Jadi sampai tahap tiga ini sudah ada 11.424 pekerja yang mendapatkan BSU," terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Banda Aceh, Badrun di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: 506 pekerja di Banda Aceh dirumahkan dampak COVID-19
Ia mengaku data tersebut diperoleh pihaknya ketika melakukan pertemuan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dengan BPJAMSOSTEK Banda Aceh pekan lalu.
"Kita sudah melakukan audiensi dengan pihak BPJAMSOSTEK pada hari Selasa (8/9), mengenai BSU untuk pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta dan yang terdaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK" kata Badrun.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam bantuan subsidi upah tersebut peran dari BPJAMSOSTEK di daerah hanya sebagai penyaji data nomor rekening tenaga kerja lokal.
Baca juga: Peringati "May Day", Aliansi Buruh Aceh bagi sembako pekerja kena PHK
BSU tersebut, lanjutnya, merupakan bantuan uang senilai Rp2,4 juta selama empat bulan diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi COVID-19 dengan kriteria berpendapatan di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
"BPJAMSOSTEK tidak memiliki rekap nama tenaga kerja penerima BSU, dan tidak mengetahui secara pasti tanggal pencairan BSU. Sesuai Permenaker 14/2020 Pasal 1 ayat 6 adalah pengguna anggaran adalah Kementrian Ketenagakerjaan RI," ujarnya.
Baca juga: DPR Aceh minta Pemprov cairkan insentif tenaga kesehatan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan lalu telah meluncurkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan kepada 15,7 juta jiwa pekerja, dan salah satu kriterianya adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan.
"Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020, rajin patuh ini yang diberikan," ujar Presiden Jokowi.
Baca juga: Warga Aceh Barat didenda Rp50 ribu jika tak pakai masker
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020