• Beranda
  • Berita
  • KPU Kepri: Bapaslon sudah lengkapi persyaratan pencalonan

KPU Kepri: Bapaslon sudah lengkapi persyaratan pencalonan

17 September 2020 11:44 WIB
KPU Kepri: Bapaslon sudah lengkapi persyaratan pencalonan
Anggota KPU Kepri Arison (Nikolas Panama)
Anggota KPU Kepri Arison mengatakan ketiga bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan berlaga di Pilkada Kepulauan Riau (Kepri) sudah melengkapi seluruh berkas persyaratan pencalonan.

"Tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Isdianto-Suryani, Soerya Respationo-Iman Sutiawan dan Ansar Ahmad-Marlin Agustina sudah melengkapi persyaratan pencalonan," katanya di Tanjungpinang, Kamis.

Ia mengatakan, untuk pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto-Suryani melengkapi persyaratan pencalonan beberapa jam sebelum KPU setempat penutupan masa perbaikan pada Rabu pukul 24.00 WIB.

Baca juga: KPU Solo nyatakan administrasi persyaratan calon Gibran lengkap
Baca juga: KPU Lombok Utara memverifikasi dokumen persyaratan dua pasangan calon
Baca juga: KPU ingatkan calon konstetan pilkada penuhi persyaratan sebelum daftar


Anggota KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, syarat pencalonan yang belum dilengkapi yakni surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilih dan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Tim Isdianto-Suryani menyerahkan berkas administrasi yang dibutuhkan sebagai pemenuhan persyaratan pencalonan pada pukul 18.05 WIB.

"Tadi kami sudah menerima berkas persyaratan dari tim Isdianto-Suryani. Pasangan ini dinyatakan sudah lengkap persyaratan pencalonannya," ujarnya.

Arison menjelaskan syarat pencalonan yang dilengkapi yakni surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilih dan surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.

Arison menjelaskan Isdianto sudah pernah menyerahkan surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Namun hal itu keliru lantaran KTP elektronik milik Isdianto diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun.

"Jadi harus dapat surat tidak pernah dipidana dari PN Karimun," ujarnya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020