Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji ulang aturan terkait calon kepala daerah yang akan menggelar konser musik saat kampanye Pilkada Serentak 2020 karena dikhawatirkan kerumunan warga ketika digelar-nya konser akan memicu penularan COVID-19.
"KPU perlu melakukan kajian, pertama, pelaksanaan Pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya, karena Pilkada 2020 ada pandemik COVID-19, ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan COVID-19," kata anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN itu, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, konser musik sebenarnya tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk membesarkan diri karena Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.
Baca juga: Anggota DPR: Tangguhkan aturan konser musik dalam kampanye pilkada
Baca juga: DPR: KPU yakinkan pemungutan suara Pilkada terapkan prokes COVID-19
Selain tidak efektif menjaring pemilih, menurut dia, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar sehingga disarankan agar pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemik.
"Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujarnya.
Guspardi mendorong KPU, Bawaslu, partai politik dan pasangan calon kepala daerah lebih baik membuat kesepakatan bahwa kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan COVID-19.
Baca juga: Anggota DPR: Perlu sikap adaptif tahapan Pilkada-prokes COVID-19
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020