Kementerian Koperasi dan UKM mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengatur dan memuat tentang lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk koperasi.Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, pembentukan LPS koperasi ini juga menjadi salah satu yang paling didorong
"Kementerian Koperasi saat ini sedang memperjuangkan adanya LPS koperasi. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, pembentukan LPS koperasi ini juga menjadi salah satu yang paling didorong," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan LPS koperasi akan menjadi solusi multidimensi bagi berbagai persoalan koperasi yang terjadi selama ini.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya LPS koperasi masuk dalam pasal di Omnibus Law Cipta Kerja.
Pengawas Ahli Utama Kementerian Koperasi dan UKM Suparno mencontohkan pada masa lalu, Departemen Koperasi juga membentuk Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK), yang perannya mirip dengan Jamkrindo atau Askrindo saat ini.
"Kita dulu mempunyai bank koperasi, akan tetapi dengan aturan yang baru saat ini sudah tidak sesuai, dan inilah saatnya kita memberikan benteng bagi koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjaman, dan koperasi jasa lain," katanya.
Dia pun mengatakan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi semua pihak yang terlibat dalam perkoperasian.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Agus Eko Nugroho mengatakan berdasarkan survei beberapa bulan terakhir saat pandemi COVID-19, lembaga keuangan mikro (LKM) termasuk juga koperasi mengalami problem konstruksi pendapatan yang ada di kalangan masyarakat akhir-akhir ini.
"Ini tantangan bagi kita dunia koperasi secara natural yang fokus pada UMKM. Di mana ternyata dampak COVID-19 sangat relatif tidak terlalu kuat bagi lembaga perbankan, berbanding terbalik dengan lembaga keuangan nonbank termasuk koperasi," katanya.
Agus menambahkan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga perlu keterlibatan sentral koperasi dan untuk jangka pendek perlu daya penguatan peran UKM, terutama LKM, koperasi (KSP/USP), dan BMT dalam penyaluran program stimulus untuk menghindari kebangkrutan usaha.
Sementara untuk jangka menengah dan panjang adalah adanya penguatan kelembagaan dan tata kelola UKM dan koperasi dalam memobilisasi surplus savings.
Terdiri atas, pertama berupa perbaikan regulasi dan penguatan supervisi LKM/KSP/USP dan BMT.
Kedua, penguatan SDM, infrastruktur, dan manajemen LKM/KSP/USP dan BMT.
Ketiga, pembentukan lembaga pemeringkat dan penjamin simpanan LKM/ KSP/USP dan BMT.
Ketua DPP ASKOPINDO Frans Meroga Panggabean mengatakan perjuangan gerakan koperasi selama ini salah satunya mendorong terbentuknya LPS pada koperasi.
"Kami memahami bahwa harus selalu introspeksi dan tidak hentinya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan koperasi. Namun, kami berharap segera terealisasi LPS koperasi," katanya.
Baca juga: UI: RUU Cipta Kerja harus atur dan lindungi UMKM
Baca juga: RUU Ciptaker, DPR komitmen serap aspirasi berbagai kalangan
Baca juga: Omnibus Law disarankan muat aturan terkait LPS Koperasi
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020